MEDANHEADLINES.COM, Medan – Meskipun Surat Keputusan gubernur yang diterbitkan tahun lalu terkait pengangkatan Kerambah Jaring Apung (KJA) untuk menjaga dan memperbaiki kondisi kebersihan air Danau Toba telah disampaikan namun masih ada perusahaan yang tetap tak mengangkat KJA nya sesuai peraturan yang ada.
Menyikapi hal itu, Wakil Gubernur Sumatra Utara (Wagubsu, Nurhajizah Marpaung menegaskan terus mendesak para pemilik KJA sebagai media usaha budidaya ikan di Danau Toba agar mengangkat KJA-nya masing-masing
Dikatakannya, usaha budidaya ikan hanya boleh memproduksi sebanyak 10.000 ton/ tahun. Padahal sesuai data Dinas Lingkungan Hidup Sumut, saat ini produksinya sekitar 50.000 ton/tahun.
“ Kita maunya dame-dame, sudah ada SKEP Gubernur. Dimulailah pengangkatan kerambanya. Kalau tidak dimulai kapan lagi,” ujar Nurhajizah di sela-sela rapat paripurna DPRD Sumut, beberapa waktu yang lalu
Nurhajizah juga menegaskan, pengangkatan KJA harus dilakukan semua pemilik usaha budidaya ikan. Baik Aquafarm, JAPFA maupun masyarakat lainnya, karena Hanya dengan cara seperti itu target ppemulihan kondisi air Danau Toba bisa dicapai.
Terkait Aquafarm sebagai salah satu pemilik KJA terbanyak, Wagub mengaku telah melakukan pertemuan sebanyak empat kali, namun belum juga ada tindakan yang kongkrit dari perusahaan asal Swiss tersebut .
“Saya katakan ke mereka mau ke lapangan. Tunjukkan ke saya mana yang dikurangi agar segera dilaporkan ke Pak Luhut (Menko Maritim Luhut Panjaitan). Pak Luhut marah sekali ke KJA ini,” tegas Nurhajizah.
Nurhajizah menyatakan kalau sampai pada saatnya nanti pihak Aquafarm tidak juga mengangkat kerambanya, maka dengan sangat terpaksa dia akan bertindak tegas.
“Apa boleh buat. Kapolda Sumut sudah bicara ke saya, bilang saja kak; kapan kakak butuh akan kita angkat keramba itu,” tegas Nurhajizah..(red)












