MEDANHEADLINES.COM, Medan – PT. Viyata Karya Yudha melaporkan Dinas Ketahanan pangan dan peternakan (DKPP) Provinsi Sumut kepada Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara terkait adanya Indikasi kecurangan yaitu persekongkolan dalam lelang pengadaan 1.906 ekor ternak sapi potong
Direktur PT. Viyata Karya Yudha, Andi Kurnia mensinyalir ada persekongkolan dalam proses lelang tersebut, dan hingga kini Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut belum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ke Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Kita meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut untuk menerbitkan SPPBJ ke SPSE, itu perintah Perpres. Namun hingga kini belum mereka terbitkan. Makanya kita layangkan surat ke Ombudsman agar SPPBJ itu segera mereka terbitkan,” ujar Andi di Medan
Menyikapi laporan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara.
” Hari, (Rabu 15/11/2017) ini kita akan panggil terlapor Mudah-mudahan terlapornya datang,sehingga kita bisa mengetahui apa yang menjadi masalah” ujar Abyadi.
Diketahui, PT. Viyata Karya Yudha dinyatakan gugur dalam lelang tersebut oleh Pokja-046B pada tahap evaluasi teknis dengan alasan kandang yang ditawarkan tidak sesuai persyaratan. Padahal dalam dokumen pengadaan, Pokja tidak mencantumkan kriteria kandang yang harus dipenuhi sebagai persyaratan teknis.
“Lelang tersebut berupa pengadaan ternak sapi potong sebanyak 1.096 ekor untuk 137 kelompok. Masing-masing kelompok mendapat 8 ekor. Dari empat peserta lelang, kita memiliki tawaran paling rendah, yakni Rp 14.500.000.000, sedangkan perusahaan yang memiliki tawaran harga Rp 15.491.960.000 justru dimenangkan. Alasan yang dipakai justru tak ada dalam dokumen pengadaan,” jelasnya (red)












