Terbukti lakukan Monopoli harga gas industri, KPPU denda PGN Rp 9,9 Miliar

MEDANHEADLINES.COM,Medan – Denda sebesar Rp 9,9 Miliar dijatuhkan kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait praktek monopoli dalam penentuan harga gas industri di area Medan, Sumatera Utara.

Denda tersebut dijatuhkan oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor Perwakilan KPPU Medan di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Selasa (14/11/2017) siang.

Hadir dalam persidangan tersebut majelis komisi yang terdiri dari Tresna P Soemardi, R Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam. Sementara pihak PGN diwakili kuasa hukumnya dari Total Consulting, Yahdi Salampesy dan Jackson.

“Menyatakan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Menghukum terlapor oleh karena itu, dengan denda senilai Rp.9.923.848.407 yang disetorkan ke kas negara,”sebut Ketua Majelis Komisi, Tresna P Soemardi.

Dalam amar putusannya, majelis komisi berpendapat bahwa PGN telah secara tanpa hak menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa yang mereka kelola.

Dalam penetapan itu, PGN juga telah menetapkan harga secara berlebihan (excessive price) serta tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.

“Dimana akibat excessive price itu, konsumen senilai Rp.11.923.848.407. Selain itu konsumen juga tidak mendapatkan kompensasi dari suplai gas yang tidak sesuai spesifikasi,” jelas Tresna.

Selain menjatuhi denda terhadap PGN, KPPU juga merekomendasikan kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur harga gas bumi nasional melalui pipa untuk penggunaan umum. Peraturan menteri untuk diharapkan dapat lebih rinci dan sejalan dengan peraturan di atasnya, sehingga pelaku usaha tidak memanfaatkan kekosongan regulasi pemerintah salam pengaturan harga gas bumi melalui pipa tersebut.

“Kita juga merekomendasikan agar Kementerian ESDM, melakukan revisi atas Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 ketentuan Pasal 21 Ayat (4) dan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 ketentuan Pasal 72,”tandasnya.

Atas keputusan majelis komisi KPPU itu, kuasa hukum PGN masih menyatakan kirim-pikir. Mereka harus mempelajari kembali keputusan majelis sebelum mengambil langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.

“Kita kaji dulu nanti ya. Kan majelis memberikan waktu tadi. Nanti kita sampaikan keputusan kita,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.