Medan  

Satpol PP tertibkan 5 papan reklame yang berada di Zona terlarang

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Puluhan personil  Satpol PP Kota Medan kembali melakukan penertiban terhadap  5 unit papan reklame yang berada di Jalan Dipongoro Medan, Selasa (14/11/2017).

Penertiban ini dilakukan karena Selain masuk ke dalam 13 ruas jalan zona terlarang, kelima papan  reklame itu dibongkar karena  lokasinya yang berada di jalur pedestrian sehingga sangat mengganggu para pejalan kaki.

Pembongkaran yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB ini dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan serta didampingi 5 orang pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.

Begitu tiba di lokasi, Sofyan langsung memerintahkan anggotanya untuk memulai pembongkaran. Guna mendukung kelancaran pembongkaran, arus listrik yang masih mengaliri papan reklame pun dibongkar. Setelah itu petugas Satpol PP memotong tiang reklame  dengan menggunakan mesin las hingga rata dengan permukaan trotoar.

Setelah separuh tiang reklame terpotong, beberapa petugas Satpol PP kemudian mengikat papan reklame dengan tali. Selanjutnyanya mereka menarik tali  ke arah pedestrian  yang kosong dari pejalan kaki sehingga papan reklame akhirnya roboh.

Selanjutnya papan reklame itu diangkut dan ditempatkan dalam mobil truk. Kemudian petugas Satpol PP me lanjutkan pembogkaran terhadap 4 unit papan reklame lainnya dengan cara yang sama. Setelah itu kelima material papan reklame dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka untuk digabungkan dengan material papan reklame hasil-hasil reklame sebelumnya.

“Selain masuk 13 zona terlarang, pembongkaran terhadap kelima unit papan reklame ini kita lakukan untuk membersihkan jalur pedestrian dari tiang reklame. Tindakan tegas ini kita lakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat pejalan kaki,” jelas Sofyan.

Atas dasar itulah mantan Camat Medan Area ini akan terus melakukan penertiban terhadap seluruh papan reklame bermasalah di Kota Medan, termasuk  yang berada di 13 zona  terlarang. Apalagi Pemko Medan melalui OPD terkait saat ini tengah membangun jalur pedestrian di 13 ruas jalan yang masuk zona terlarang tersebut.

“Kita akan terus melakukan penertiban sampai jalur pedestrian di 13 zona terlarang yang sedang dibangun Pemko Medan benar-benar bersih dari tiang reklame, guna memberikan rasa tenang dan nyaman bagi para pejalan kaki yang melintasinya,” tegasnya.

Sebelumnya, Satpol PP melakukan penetiban terhadap 18 papan reklame di Jalan Jawa, persisnya depan Centre Point. Namun pembongkaran terhadap 18 papan reklame yang juga berukuran sedang itu urung dilakukan, sebab pihak Centre Point berjanji akan membongkar sendiri.

“Mereka (pihak Centre Point) berjanji akan membongkar sendiri  18 papan reklame yang didirikan di atas trotoar  ini besok (hari ini). Kita hargai permintaan mereka sehingga pembongkaran kita tunda. Akan tetapi jika janji itu tidak dipenuhi,  kita datang kembali untuk membongkarnya!” pungkas Sofyan.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.