MEDANHEADLINES.COM, Medan – Seorang wanita yang merupakan Ibu rumah tangga (IRT) berinisial FTH (37) warga Desa Abuek Tingkeum Kecamatan Jeumpa, Bireun, Aceh diringkus aparat kepolisian dari Polrestabes Medan karena kedapatan membawa 1 kilogram narkoba jenis sabu.
” Tersangka ditangkap di depan Stasiun Bus Kurnia di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sei Sikambing Medan pada Rabu (8/11/2017) kemarin. Bersamanya disita barang bukti 1 kilogram sabu yang disimpan dalam koper miliknya,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, Senin (13/11/2017).
Ganda menjelaskan, Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Satres Narkoba Polrestabes Medan bahwasannya ada seseorang yang dicurigai membawa Sabu dari Aceh menuju Medan
” Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai tersangka, dan benar saat Kita geledah didalam kopernya ditemukan barang bukti sabu yang dibalut dalam satu bungkusan ,” Pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaaan sementara, tambah Ganda, pelaku mengaku sabu itu dibawa atas suruhan ZK (DPO) warga Aceh.
“Sabu itu memang untuk dijual di Medan, namun tersangka tidak mengetahui kepada siapa sabu itu akan dijual. Sebab pengakuannya dia hanya mengetahui pemesannya dari LP. Sedangkan tugas tersangka hanya mengantarkan sabu itu dari Aceh ke Medan,” terang Ganda.
Ganda juga menjelaskan, tersangka akan menerima upah sebesar Rp 10 juta dari tersangka ZK yang kini DPO jika berhasil mengirimkan barang haram tersebut sesuai pesanannya
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RINo 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup,” tegasnya. (red)












