MEDANHEADLINES.COM. Mahkamah Konstitusi Jerman telah memutuskan bahwa interaksi secara resmi diakui dan nantinya akan diijinkan sebagai jenis kelamin ke tiga.
Dengan adanya keputusan ini , maka Interseks tidak bisa digolongkan lagi sebagai laki-laki maupun perempuan.selain itu Parlemen Jerman juga diminta untuk membuat aturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut atau meniadakan sama sekali status jenis kelamin dalam semua dokumen sipil.
Jika nanti parlemen meloloskan undang-undang tersebut, maka Jerman akan menjadi negara pertama di Eropa yang memberikan pilihan gender selain laki-laki dan perempuan kepada orang interseks.
Pada 2013, Jerman menjadi negara pertama di Eropa yang memperbolehkan orang tua tidak mengisi kolom jenis kelamin anaknya yang interseks di surat keterangan lahir.
Jika undang-undang baru nanti berlaku, kolom jenis kelamin itu tidak perlu lagi dikosongi, tetapi diisi dengan tulisan interseks.
Putusan pengadilan tersebut disambut baik oleh kelompok yang menamakan diri Third Option. Mereka selama ini memperjuangkan pengakuan status bagi orang-orang interseks dan transgender.
Bagi mereka, itulah momen bersejarah. Berdasar pendataan pada 2013, diperkirakan ada 8 ribu–10 ribu orang interseks di Jerman.
’’Akhirnya, Mahkamah Konstitusi Federal mengakui bahwa ada lebih banyak jenis kelamin, bukan hanya laki-laki dan perempuan,’’ ujar Juru Bicara Third Option Mortiz Schmidt.(reu)












