Sumut  

UMP Rp 2,1 Juta, DPW FSPMI : Kebutuhan hidup layak buruh tak terpenuhi

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Penetapaan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp 2.132.188,68 yang ditetapkan oleh  Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi dianggap masih jauh dari harapan para buruh.

Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW FSPMI) Provinsi Sumut mengatakan sangat kecewa dengan penetapan upah tersebut karena dianggap tidak memenuhi kebutuhan hidup layak bagi para buruh di Sumut.

“Kami sangat kecewa, karena dengan nominal kenaikan sedikit itu buruh tidak akan mampu menghidupi keluarganya. Buruh terpaksa harus bekerja ganda untuk menutupi kebutuhannya,” kata ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo.

Menurutnya, buruh telah berpuluh kali melakukan unjuk rasa di Sumut demi menuntut UMP yang telah tertinggal dengan daerah lain sejak lima tahun lalu, namun tetap saja tidak pernah dihiraukan.

“Kita lihat saja UMP DKI tahun 2010 Rp 1,1 juta, tapi UMP di Sumut hanya Rp 950 ribu. Tahun 2017 UMP DKI mencapai Rp 3,3 juta, namun UMP Sumut hanya Rp 1,9 juta. Sangat jauh selisihnya,” jelasnya.

Untuk itu, buruh meminta agar Gubernur Sumut dapat merivisi kenaikan UMP tahun 2018. Jika tidak, kata Willy, para buruh di Sumut mengancam tidak akan memilih Tengku Erry jika maju kembali sebagai Gubernur Sumut pada Pilkada 2018 mendatang.

“Para buruh akan memboikot Tengku Erry, jika tidak melakukan revisi. Buruh menuntut UMP naik menjadi Rp 2,5 juta,” tambahnya.

Selain itu, Willy juga menyampaikan, akan menggelar aksi besar-besaran di kantor Gubernur Sumut dan beberapa Kabupaten/Kota lainnya dalam memperjuangkan kenaikan upah para buruh.

“Jika perlu buruh akan melakukan aksi menginap di Kantor Gubernur, sampai UMP Sumut tahun 2018 direvisi,” Tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.