MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ribuan Massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu untuk Agraria menggelar unjuk rasa ke kantor Gubernur Sumut menuntut Gubernur Sumatera Utara segera merealisasikan 9 juta hektar tanah untuk rakyat sesuai dengan instruksi dari Presiden Indonesia, Joko Widodo.
Selain itu massa juga Gubernur Sumut untuk segera melepaskan eks Hak Guna Usaha PTPN II seluas 5.873,06 hektar dan didistribusikan secara langsung kepada rakyat yang berhak.
“Distribusikan eks HGU PTPN II ke kelompok tani yang benar-benar memperjuangkan tanahnya dari mafia tanah, preman dan developer,” kata Koordinator Aksi, Johan Merdeka di Medan, Rabu (1/11/2017).
Johan juga mengungkapkan, tim inventarisasi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang dibentuk Gubernur Sumut dituntut segera melakukan publikasi dan transparansi terkait kinerja tim inventarisasi tanah agar tidak ada KKN dalam proses penyelesaiannya.
“Kami harap agar Gubsu yang membentuk tim inventarisasi tanah itu bisa segera melakukan investigasi di lapangan atas tanah yang sudah dikuasai masyarakat maupun developer, dan mafia tanah,” pungkasnya.
Dalam aksi tersebut, massa juga meminta agar dilakukannya sertifikasi massal atas tanah yang sudah didudukin masyarakat di eks HGU PTPN II.
“Segera lakukan sertifikasi massal atas objek tahah yang sudah diduduki masyarakat berdasarka instruksi dari Jokowi, yautu 9 juta hektar untuk rakyat,” tegasnya. (red)