Dua Pelaku Sindikat Curanmor diringkus, Satu diantaranya ditembak polisi

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Sei Tuan,berhasil meringkus Marwan Saputra alias Iwan alias Ondel (36) dan M. Abdullah Harahap alias Mul (44) yang merupakan sindikat Pencurian bermotor  yang telah melakukan aksinya disejumlah wilayah dikota Medan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku ini mempunyai tugas masing-masing.

” Pelaku Marwan alias Iwan alias Ondel ini yang melakukan pencurian sepeda motor korban. Sementara pelaku Abdullah Harahap alias Mul membantu menjualkan barang hasil kejahatan dari pelaku Marwan,” kata Pardamean Hutahaean di Mapolsek Percut Sei Tuan,  Rabu (1/11/2017) sore.

Pardamean menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya di Jalan Bulu Perindu, Gang Obor, Kelurahan Bantan,  Kecamatan Medan Tembung, pada Kamis (19/10) sekira pukul 18.00 WIB. saat itu, pelaku sudah memantau korban Aan Rusli (57) yang sedang membeli rokok disalah satu warung tak jauh dari rumahnya.

Selesai membeli rokok, korban berniat pulang ke rumahnya. Saat hendak menghidupkan sepeda motornya, pelaku mendekati dan langsung mendorong korban hingga terjatuh dari sepeda motornya. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor korban dan melarikannya.

Merasa keberatan, lanjut Pardamean, pada Jumat (20/10) korban membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan terkait kejadian yang dialaminya. Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa ia mengenali pelaku yaitu Marwan Saputra alias Iwan alias Ondel.

Berdasarkan keterangan dari korban, petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku Marwan. Hasil penyelidikan petugas, akhirnya pelaku berhasil diringkus di Jalan Nusa Indah,  Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan petugas berhasil meringkus pelaku M Abdullah Harahap alias Mul.

“Namun, pada saat dilakukan pengembangan terhadap sepeda motor korban, pelaku Marwan sempat melakukan perlawanan dan berusaha menyerang petugas. Akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kedua kaki pelaku,”terang Pardamean.

Pardamean juga memaparkan, pelaku mengaku sudah 2 kali melakukan hal yang sama. Dan untuk pelaku Marwan ini sudah pernah menjalani hukuman penjara terkait kasus yang sama juga.

“Dari pelaku kita juga menyita barang bukti,  satu unit sepeda motor berikut kunci kontaknya dan sepasang baju,” Paparnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.