Polsek Percut ringkus Pasutri pelaku pencurian setelah buron selama 10 bulan

MEDANHEADLINES.COM,Medan – Aparat kepolisian Polsek Percut Sei Tuan berhasil meringkus Ramlan Sirait (36) dan Rosa Pualina Basa Simanihuruk (33) pasangan Suami Isteri  pelaku pencurian yang telah buron selama 10 bulan terakhir.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, kedua pelaku diringkus dari rumah sewanya daerah Kampung Klumpang,  Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak. Sabtu (28/10) sekira pukul 17.00 WIB

Keduanya diringkus karena melakukan pencurian di rumah Daulat Simanihuruk (66) di Jalan Garuda III No.30, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang tak lain adalah orang tua angkat dari pelaku Rosa Pualina Basa Simanihuruk.

” Aksi pencurian dilakukan pelaku pada Kamis (15/12/2016) sekira pukul 08.30 WIB tahun lalu,”kata Philip Senin (30/10/2017)

Ia juga menjelasakan, awalnya korban bersama istri meninggalkan rumah dengan kondisi pintu rumah dan garasi dalam keadaan terkunci untuk mengantar cucunya ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor. Sekira pukul 08.30 WIB,  korban kembali dan melihat gembok garasi sudah hilang.

Disaat bersamaan, tetangga korban memberitahukan bahwa mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik miliknya dibawa pelaku Rosa,  dengan alasan menjemput temannya di kawasan Padang Bulan, Medan.

Merasa curiga,  sambung Philip, korban kemudian masuk ke rumah dengan kondisi pintu sudah tidak terkunci lagi.Setelah itu korban masuk ke kamar dan melihat laptop beserta jaket warna hitam yang sebelumnya ada di dalam kamar sudah tidak ada lagi.

” Merasa keberatan dengan kejadian tersebut, Sabtu (17/12/2016) korban mendatangi markas komando (mako) guna membuat laporan pengaduan,” terang Philip.

Berdasarkan laporan korban, lanjut Philip, petugas melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TkP).Tepatnya Sabtu (28/10/2017) sekira pukul 17.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa kedua dan langsung berhasil meringkus kedua pelaku dari rumah sewanya di Kampung Klumpang, Desa Klumpang Kecamatan Hamparan Perak. Selanjutnya keduanya diboyong ke mako guna menjalani pemeriksaan.

” Dari keterangan kedua pelaku, mobil korban telah dijual kepada orang lain di Medan. Setelah itu, keduanya melarikan diri ke daerah Jambi. Namun, pada bulan Juli 2017 keduanya kembali ke Medan dan mengontrak rumah tempat mereka diringkus. Untuk kasusnya masih kita selidiki guna mencari barang bukti dan meringkus penadah mobil korban,” Pungkas Philip.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.