Sumut  

Tekan angka kecelakaan, PT KAI Divre I tutup 12 Perlintasan kereta api liar

MEDANHEADLINES.COM, Medan –  PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara mencatat sekitar 80 kali peristiwa kecelakaan terjadi di pintu perlintasan selama periode Januari-September 2017.

Oleh karenanya, Untuk menekan angka kecelakaan tersebut, pihak KAI telah melakukan Penutupan terhadap 12 perlintasan kereta api  tak resmi atau liar

Vice President PT KAI Divre I Sumut, Aslikan mengatakan selain menekan angka kecelakaan di palang pintu perlintasan penutupan perlintasan juga untuk memberi ruang manfaat bagi jalur kereta api.

Dijelaskannya, penyebab kecelakaan yang terjadi di palang pintu perlintasan dan ruang manfaat jalur kereta api akibat pengguna jalan masih tidak disiplin dalam melewati perlintasan, seperti dengan membuka perlintasan tidak resmi/liar. Ada juga masyarakat yang melanggar pintu yang sudah tertutup, atau kurang hati-hati dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

“Kemudian, ada juga pengendara tidak melihat kanan-kiri, serta adanya hewan ternak peliharaan yang tidak dijaga oleh pemiliknya,” jelasnya.

Sementara Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M. Ilud Siregar, mengimbau agar masyarakat tidak membuat perlintasan tak resmi/liar di atas jalur kereta api, sebagaimana ketentuan Pasal 92 UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang menyebut, pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan/perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) harus dilaksanakan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan perjalanan kereta api.

Kemudian, pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian. Pembangunan, pengoperasian, perawatan dan keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan menjadi tanggung jawab pemegang izin.

Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 201 UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, tertulis bahwa setiap orang yang membangun jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, perpotongan, atau persinggungan dengan jalan kereta api umum tanpa izin pemilik prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud Pasal 92 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

“Lalu, sebagaimana ketentuan Pasal 94 UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup. Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah,” terang Ilud. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.