MEDANHEADLINES.COM, Medan – Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara, Nazli mengatakan Ratusan unit kapal pukat harimau atau “pukat hela” masih tetap beroperasi dan menangkap ikan di sekitar perairan Belawan, Provinsi Sumatera Utara.
Ia mengatakan kapal pukat “trawl” tersebut juga beroperasi sekitar dua mil dari jarak pantai terdekat yang merupakan wilayah tangkapan ikan nelayan tradisional sehingga sangat meresahkan
“ akibatnya para nelayan sering tidak mendapatkan ikan dan pulang ke rumah dengan tangan kosong,” ujar Nazli.
Ia menjelaskan, alat tangkap Pukat Hela dan Pukat Tarik (seine Nets) yang selama ini digunakan nelayan pemodal besar telah dilarang pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
“Namun, kenyataannya Pukat Hela dan Pukat Tarik itu, masih saja digunakan nelayan di Belawan,” ucapnya.
Nazli juga mengatakan, Beroperasinya kapal pukat harimau itu, bukan hanya merugikan nelayan, tetapi juga merusak populasi biota laut dan terumbu karang di sekitar perairan Belawan.
“Petugas keamanan di laut, yakni TNI-AL, Polair Polda Sumut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumut, dan institusi terkait lainnya harus dapat bertindak tegas untuk menertibkan kapal pukat harimau itu,” Pungkasnya.(ant)












