Sumut  

Bantu Pengungsi Sinabung, Wagubsu minta PTPN berikan lahan tak produktifnya

MEDANHEADLINES, Medan ­ Untuk membantu proses percepatan penanganan  pengungsi Sinabung,  Wakil Gubernur Sumatera Utara Nurhajizah Marpaung  meminta pihak PTPN memberikan kontribusinya dengan memberi lahan yang tidak produktif kepada korban erupsi Gunung Sinabung.

Menurutnya, hal ini harus segera dilakukan, mengingat pemerintah sudah menargetkan hingga Desember 2017 tidak boleh ada lagi pengungsi yang tinggal di kamp pengungsian.

Nurhajizah mengatakan, secara keseluruhan dibutuhkan lahan sekitar 1.000 hektare untuk menampung sekitar 2.117 KK pengungsi yang saat ini berada di 8 kamp pengungsian. Masalah ini sudah lima tahun, namun persoalan pengungsi Sinabung belum juga dapat dituntaskan.

“Tentu untuk menyediakan lahan 1.000 ha itu berat bagi kita, apalagi mencari lahan di sekitar kawasan Danau Toba, makanya kita berharap PTPN bersedia memberikan lahannya yang tidak produktif. Kalau ada lahan dari PTPN, kita bisa langsung kerjakan dengan bantuan TNI-Polri sehingga pengungsi yang berada di kamp pengungsian bisa segera kita pindahkan,” ucap Wagubsu. Saat menggelar rapat tim terpadu penanggulangan dan penanganan pengungsi, infrastruktur dan lahan usaha tani korban erupsi Gunung Sinabung di Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Menurut Nurhajizah, Bupati Karo sebelumnya sudah mengeluarkan surat No.361/0396/2017 tanggal 15 maret 2017 yang menyampaikan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan lahan pertanian pengungsi korban Sinabung, kawasan hutan produksi tetap seluas 480 hektare di kecamatan Merek, Karo dan lokasi areal pengganti diusulkan di Desa Tongging, Kecamatan Merek, Desa Kutambaru Kecamatan Munthe dan Desa Merdeka untuk relokasi 1.089 KK yang berasal dari Desa Suka Nalu, Mardinding, Sigarang-garang dan Dusun Lau Kawar.

“Kalau kita mengacu kepada Perpres 81 tahun 2014, maka tanah yang akan diperuntukkan bagi korban pengungsi Sinabung maupun usaha tani adalah lahan serapan Danau Toba, makanya inilah kita berharap kalau ada lahan PTPN yang berada di lahan serapan Danau Toba yang bisa digunakan. Menteri LHK sangat mengharapkan, tidak harus 480 hektare, tapi 100 atau 150 hektare saja kalau ada, kita sudah bisa jalan,” terang Nurhajizah.

Sementara itu, Kadis Kehutanan Sumut, Halen Purba menerangkan, berdasarkan data dari Kementerian LHK, total kawasan hutan yang harus dikeluarkan seluas 1.500 hektare.

Saat ini 416 hektare sudah dikeluarkan namun masih dalam batas pinjam pakai (relokasi tahap I), diharapkan pihak BPN dapat menerbitkan kepemilikan lahan by name by address. Selanjutnya relokasi tahap II, rumah hunian sementara (huntara) pengungsi Sinabung, dan terakhir relokasi III, 480 hektare pengganti lahan pertanian pengungsi.

“Kami mengharapkan BUMN yang ada lahannya di kawasan resapan air Danau Toba ini bisa berkontribusi memberikan lahannya untuk pengganti lahan pertanian pengungsi,” jelas Halen.

Menanggapi hal itu, Kabag Umum dan PKPL PTPN IV, Ali Musri mengatakan, lahan yang terdekat dengan pengungsi adalah lahan PTPN IV di Tobasari, begitu pun pihaknya harus melihat dulu status HGU dari lahan tersebut.

“Kita akan lihat dulu apakah HGU-nya sudah habis atau masih dalam perpanjangan,” ujar Ali.

Selain itu, Ali juga mengatakan pihaknya akan berupaya melihat lahan lain yang tidak produktif sehingga dapat dijadikan lahan pertanian pengganti bagi korban pengungsi Sinabung.

“Ada juga lahan kami di Sibosur, Pasoburan itu eks kebun teh seluas 100 hektare. Tapi ini akan kami diskusikan dulu secara internal,” terang Ali.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.