Sidang tuntutan Mantan Kadis dan Bendahara PU, JPU : 6 Tahun Penjara dan denda

MEDANHEADLINES, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seirampah, Benhard menuntut Mantan Kepala Dinas Pekerja Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Serdangbedagai, Darwin Sitepu serta mantan Bendahara Dinas PU Bina Marga Serdangbedagai, Samsir Muhammad Nasution dengan tuntutan 6 tahun Penjara.

Benhard dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan,  mengatakan para terdakwa diketahui melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Darwin Sitepu selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan,” kata Benhard.

Tak hanya itu, Darwin juga diwajibkan membayarkan kerugian negara berupa Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 3 miliar atau diganti dengan 6 tahun kurungan.

Sedangkan untuk Samsir Muhammad Nasution, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Untuk Samsir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 348 juta lebih atau diganti dengan 3 tahun kurungan,” sebut Benhard.

Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Darwin Sitepu, Guntur Rambe mengaku keberatan bila kliennya harus dihukum selama 6 tahun penjara dan diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.

Keberatan itu didasari, setelah menyebut kliennya Darwin Sitepu tidak pernah menikmati uang negara seperti yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seirampah, Senin (2/10/2017).

“Uang pengganti dan hukuman terlalu berat. Padahal dia tidak ada menikmati. Gimana cara bayarnya itu,” pungkas  Guntur di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan.

Diketahui, Darwin Sitepu bersama Samsir Muhammad Nasution selaku mantan Bendahara Dinas PU Binamarga Serdangbedagai diduga melakukan korupsi pada proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Serdangbedagai yang dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2014 senilai Rp 11,1 miliar.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui terjadi penyalahgunaan keuangan yang diduga merugikan negara senilai Rp 6 miliar (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.