Rumah tempat pemalsuan SIM di Helvetia digerebek polisi, 3 tersangka diamankan

MEDANHEADLINES, Medan – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap praktik pemalsuaan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat menggerebek sebuah rumah di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Kecamatan Helvetia, Medan, Kamis (28/9/2017) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Nurfallah mengatakan, Dalam penggerebekan tersebut 3 orang tersangka berhasil diamankan, selain itu disita jutaan SIM bekas berjenis SIM A, SIM C dan SIM B yang disimpan dalam karung dan didalam Kasur rumah tersebut

“SIM-SIM bekas itu nantinya akan dibuat lagi dengan memalsukan identitas,” jelas Nurfallah, Jumat (29/9/2017)

Nurfallah juga mengungkapkan, salah satu dari ketiga pelaku yang berinisial RF merupakan Oknum polisi

” Tiga orang yang kita amankan ini berinisial IR, HR dan RF, yang berinisial RF ini oknum polisi,” ungkapnya.

Selain menyita SIM kadaluarsa, Polisi juga mengamankan komputer dan alat laminating untuk pembuatan SIM palsu.

“Ketiga pelaku kita amankan beserta barang buktinya untuk kita mintai keterangan lebih lanjut. Kita masih menyelidiki kasus ini,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.