MEDANHEADLINES – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan kembali agar pemerintah daerah terutama kepala daerah memahami dan mewaspadai area-area rawan korupsi yang sering kali menjerat oknum-oknum di pemerintah daerah.
“Area rawan korupsi meliputi belanja perjalanan dinas, penyusunan anggaran, penerimaan pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan dan belanja hibah dan bansos,” kata Tjahjo
Dikatakannya, Selama tiga tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, kata Tjahjo sudah 33 kepala daerah yang terjerat korupsi. Kemudian, selama KPK terbentuk, sebanyak 351 kepala daerah terjaring dugaan kasus tersebut, ini belum terhitung dengan kerabat dan keluarganya.
Namun, menurut Tjahjo masalah korupsi ini bukan menjadi bagian dari kesalahan sistem yang ada, karena mulai dari pengawasan sampai upaya pencegahan korupsi sudah berjalan maksimal. Termasuk intruksi pemerintah pusat agar kepala daerah berhati-hati kelola anggaran.
“Tidak hanya itu, KPK juga sudah melakukan supervisi ke daerah, BPK sudah turun, Saber Pungli juga ada, setelah kepala daerah terpilih juga dibekali (diklat) di Kemendagri,” katanya.
Menurut dia, persoalan korupsi ini menjadi persoalan individu masing-masing, serta sejumlah pihak terkait yang mendorong munculnya prilaku menyimpang tersebut. Akhirnya, hal semacam ini malah menjadi temuan KPK sehingga pejabat tersebut terjerat OTT dugaan kasus korupsi.
“Hampir semua dengan pihak ketiga masalah perizinan, fee yang harus bayar di depan, soal izin yang akhirnya jadi temuan. Kalau memang OTT, saya akan langsung angkat pelaksana tugas (plt)-nya. Tapi kalau baru ditersangkakan, maka kami harus hormati asas praduga tak bersalah,” Pungkasnya. (red)












