Mendag : Kesadaran Hak konsumen di Indonesia masih rendah

MEDANHEADLINES – Kesadaran masyarakat Indonesia sebagai konsumen terkait pemanfaatan hak dan kewajibannya dinilai masih sangat rendah,hal ini terlihat dari belum berperan aktifnya masyarakat dalam memperjuangkan hak sebagai konsumen.

Hal itu dikemukakan Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, dalam acara Sinkronisasi Kebijakan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Tahun 2017 di Jakarta

Enggar menyebut, masyarakat saat ini baru sekadar paham terhadap hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Mereka lebih banyak menerima tanpa ikut serta berperan aktif dalam mengambil haknya.

“Sebagai contoh, di berbagai negara maju, kepedulian dan beberapa persayaratan mengacu pada tingkat kesehatan, misalnya dalam perumahan, kita masih berada pada posisi bagaimana merumahkan masyarakat yang MBR dari tidur di kardus, di pinggir jalan untuk bisa tidur di rumah beratap bertembok. Sekarang izin bangunan di RRT mengacu pada kesehatan misal ada arah matahari sehingga ada sirkulasi udara, kita belum peduli hal itu,” kata Enggar.

“Contoh lainnya, misal dalam 9 bahan pokok, misal gula dan garam, garam kita semula masih ada perbedaan NaCL untuk industri dan konsumsi kenapa dibandingkan seolah olah industri paling sehat. Padahal harusnya sama,” sambung Enggar.

Hal itu, kata Enggar, tentu berdampak terhadap konsumen. Bila seharusnya konsumen mendapatkan hak yang lebih baik, namun saat ini konsumen tidak banyak bersuara dan lebih sekadar menerima keadaan.

“Di dunia yang kurang sehat itu udah berkurang kita masih memberikan toleransi. Nah itu kita berikan aturan untuk bisa menyamakan. Misal soal gula, sudah ada aturannya, tapi itupun masih dilanggar, UU diatur, SNI wajib dipatuhi, yang melanggar ditindak,” kata Enggar.

Oleh sebab itu, Enggar meminta kepada seluruh pihak, termasuk Pemerintah Daerah agar peka terhadap hal-hal yang bisa melanggar hak konsumen. Dirinya juga meminta agar masyarakat diberikan edukasi yang lebih agar dapat memanfaatkan hak-haknya sebagai konsumen.

“Kita melihat konsumen diberdayai, saya harus sampaikan pada titik ke depan maka terjadi kerugian yang begitu besar dan masif sebenarnya kesalahan ada pada kita, kenapa itu dibiarkan terjadi sekian lama, pembohongan yang terjadi oleh sekelompok usaha terjadi pembiaran yang kita diminta untuk proaktif sekarang. Jadi konsumen harus menggunakan haknya dengan baik,” terangnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.