KPK : Ketika Fee 10 Persen menjadi hal Umum

MEDANHEADLINES – Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menyatakan serentetan OTT yang dilakukan KPK dalam beberapa bulan terakhir yang melibatkan Kepala-kepala Daerah adalah adanya fee sebesar 10 persen dari anggaran proyek.

Dikatakannya, Penerimaan Fee tersebut seolah-olah telah menjadi norma umum yang biasa dilakukan oleh kepala-kepala daerah.
“Jadi pemotongan 10 persen ini kelihatannya menjadi norma umum dari setiap anggaran pemerintah,” kata Syarif.
Syarif menyatakan, pada kasus Walikota Batu Rumpoko misalnya, terdapat total fee 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp5,26 miliar.
“Oleh karena itu, jangan dilihat jumlah uang transaksinya tetapi bagaimana menyelamatkan proyek yang besar itu agar sesuai dengan yang direncanakan oleh pemerintah, karena yang rugi nantinya juga masyarakat secara umum,” ucap Syarif.
selain Itu, Syarif juga mengungka[kan kasus kepala daerah lain yang meminta fee 10 persen adalah Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.