Usai di OTT,Bupati Batubara OK Arya Resmi ditahan KPK. 

MEDANHEADLINES – Setelah tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan empat tersangka lainnya secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara  KPK Febri Diansyah  mengatakan OK ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

“KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” katanya

Dijelaskannya, Untuk para tersangka diduga sebagai pihak penerima, yaitu OK Arya Zulkarnain (OKA) ditahan di Polres Jakarta Timur, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH) ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono (STR) ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1.
Kemudian untuk para tersangka diduga sebagai pihak pemberi, yakni duo orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang (MAS) ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur dan Syaiful Azhar (SAZ) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
“ Dalam OTT itu, total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp346 juta,” pungkas Febri.
Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.
Dari pemeriksaan penyidik, dari total fee Rp4,4 miliar terdapat sisa fee Rp1,6 miliar yang dikuasai oleh tersangka STR, pemilik dealer mobil.
“Jadi semua dana disetorkan ke STR. Pada saat tertentu OK butuh nanti diberikan oleh STR. Itu pada OTT tanggal 13 September 2017 modusnya begitu. Jadi OK tidak megang uangnya sendiri, yang megang STR,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi di gedung KPK, Jakarta (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.