MEDANHEADLINES, Medan – Majelis hakim memvonis terdakwa Irwantoni (38) salah seorang terdakwa yang terlibat dalam penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 270 kilogram yang berhasil dibongkar oleh BNN Oktober 2015 silam
“Mengadili terdakwa Irwantoni telah terbukti dan meyakinkan telaah melakukan tindak pidana, permufakatan jahat tentang jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati. Menetapkan agar terdakwa dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Saryana di Pengadilan Negeri Medan.,Rabu (13/9/2017)
Hakim juga mengatakan, Irwantoni terbukti bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar Vonis hakim tersebut, Irwantoni mengatakan, akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.
“Banding yang mulia,” tutur Irwantoni.
Sebelumnya, Dalam sidang pembelaannya, Irwantoni tidak mengakui 270 Kg sabu-sabu itu merupakan miliknya. Dia mengatakan telah dijebak Ayau, terdakwa lain yang sudah mendapat vonis mati dari majelis hakim.
Dalam perkara pengiriman 270 kilogram sabu-sabu ini, sebelumnya, 4 terdakwa telah dijatuhi hukuman mati. Keempatnya yaitu Daud alias Athiam (47), pengusaha jasa pengiriman asal Bengkalis, Riau, Ayau (40) warga Bengkalis, Riau, Lukmansyah Bin Nasrul (36), warga Dumai Kota, petugas sekuriti, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut. Hukuman maksimal itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Asmar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2016) silam. Saat itu, Irwantoni masih buron.
Diketahui, penyelundupan dan pengiriman 270 Kg sabu-sabu itu sendiri berawal dari pertemuan Daud alias Athiam dengan Lau Lai An alias Aan alias Jacky (DPO) di Hotel CK Malaka, Malaysia, pada 17 Agustus 2015.
Pada September 2015, Irwantoni menghubungi Lukmansyah mengenai sabu-sabu yang akan masuk.namun rencana Pengiriman sabu-sabu itu digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 17 Oktober 2015 yang lalu.(red)












