Awasi dana desa, Kemendagri akan gandeng Polri

MEDANHEADLINES – Berbagai cara dilakukan oleh Kementrian dalam Negeri  untuk mengantisipasi Penyelewengan dana desa yang biasanya dilakukan oleh aparatur desa.

Salah satu upayanya adalah dengan menggandeng pihak kepolisian dengan mengadakan memorandum of understanding (MoU) dengan Kapolri Tito Karnavian.

Direktur Jenderal (Drijen) Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri Nata Irawan mengatakan maksud  dan tujuan dilakukan MoU ini untuk pedoman bagi para pihak untuk melakukan pencegahan pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.

“Dengan tujuan untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efesian dan akuntabel melalui kerja sama yang sinergis di antara para pihak di bidang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa,” kata Nata

Ruang lingkup nota kesepahaman ini kata Nata adalah untuk pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Kedua, pemanfaatan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa.

Ketiga penguatan pengawasan pengelolaan dana desa, keempat fasilitas bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, fasilitas bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa. Kelima, fasilitasi dan koordinasi penanganan masalah dan  serta penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa; dan Pertukaran data dan/atau informasi dana desa.

“Sesuai hasil koordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Desa, PDTT, MoU tersebut akan ditandatangani pada tanggal 8 Oktober 2017, bersamaan dengan apel akbar kepolisian di Semarang, dengan disaksikan oleh Bapak Presiden,” jelasnya..

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan Kemendagri serius untuk mengawasi dana desa. Sehingga, kemendagri menggandeng kepolisian. “Kepolisian akan awasi dana desa. Ini agar dana desa bisa dimanfaatkan secara optimal dan gotong royong untuk membangun desa, dalam waktu dekat akan diadakan MoU,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.