MEDANHEADLINES, Medan – Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis mengatakan telah membagikan surat Edaran Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras kepada para distributor Beras yang ada di Kota Medan.
“Hari ini sudah kita kirimkan surat edaran kepada para distributor-distributor, sembari kita juga sosialisasi Permen tersebut kepada mereka,” kata Armansyah
Dikatakannya, Sosialisasi ini juga dilakukan bukan hanya pada distributor saja namun juga ke Supermarket-Supermarket Modren
” tapi Khusus untuk supermarket, kami akan panggil mereka langsung. Kalau nggak besok (Kamis) atau lusa (Jumat),” jelasnya
Armansyah juga menambahkan, saat ini ia hanya melakukan sosialisasi terlebih dahulu, nantinya jika waktu yang telah ditentukan belum juga mengalami perubahan harga sesuai ketentuan maka akan diberikan tindakan tegas.
“Setalah surat edaran kita kasih, akan diberi waktu seminggu untuk menerapkan, baru setelah itu kami akan lakukan sidak. Jika nanti tidak diterapkan, tentu akan kita tindak sesuai dengan Permen,” Jelasnya.
Berdasarkan Permen Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017, HET beras meliputi beras medium dan premium dengan harga yang berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia.
Untuk pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium yakni Rp 9.450 sedangkan HET beras premium yakni Rp 12.800.
Sementara untuk pulau Sumatera kecuali Lampung dan Sumsel serta Kalimantan, ditetapkan HET beras medium Rp 9.950 dan HET beras premium Rp 13.300.
Sedangkan untuk Maluku dan Papua, HET beras medium Rp 10.250, dan HET beras premium Rp 13.600. Sesuai dengan permen tersebut, HET beras ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu. (red)












