Tim Advokasi Pers : Sidang Putusan penganiyayaan Wartawan harus tanpa intervensi

MEDANHEADLINES – Setelah berjalan hampir setahun Lebih, kasus penganiyayaan yang dilakukan oleh prajurit TNI AU Romel Sihombing terhadap Jurnalis Koran Tribun Aray A Argus akan menjalani Sidang putusannya Besok, Selasa (5/9/2017) di Pengadilan Militer I-02, Jalan Ngumban Surbakti Medan,

Oleh karenanya, Tim Advokasi Pers Sumut dari Lembagaa Bantuan Hukum (LBH) Medan, Aidil Aditya meminta agar sidang Putusan itu dapat berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Kami kecewa melihat proses persidangan yang sudah berjalan, dimana seolah telah dikondisikan sedemikian rupa oleh institusi TNI AU,” katanya

Menurutnya, dalam kasus ini mengalami berbagai keganjilan , mulai dari proses penyidikan bahkan saat proses persidangannya.

“Walaupun begitu kami tetap mengapresiasi, karena laporan dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya kasus ini, maka dapat menimbulkan efek jera dan oknum lainnyaa tidak mengulangi kasus serupa.

“Semoga nantinya majelis hakim dapat melihat secara bijak dan jernih bahwa hari ini kekerasan terhadap wartawan terus berulang sehingga perlu kiranya agar putusan nantinya juga dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Pers Sumut dalam perkara ini melaporkan pelanggaran Pasal 351 jo Pasal 281 KUHP Jo Pasal 170 KUHP jo Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.