• PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber
Jumat, Juli 1, 2022
  • Login
MedanHeadlines
Advertisement
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
MedanHeadlines
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Andi Lala Cs, JPU : Ancaman Hukuman Mati

30/08/2017
in Hukum & Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDANHEADLINES, Medan – Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar dengan tiga orang terdakwa yaitu Andi Lala (34), Andi Syahputra, dan Roni Anggara, Rabu (30/9/2017)

Dalam persidangan ini, Kadlan Sinaga selaku  Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa ketiga terdakwa dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Mabar beberapa waktu lalu.

“Oleh karenanya, ketiga terdakwa terancam dengan hukuman pidana mati,” katanya dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam surat dakwaan, Andi Lala alias Andi Matalata (34), didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Mabar, Medan, dan seorang selingkuhan istrinya di Lubuk Pakam, Deli Serdang.

BERITATerkait

BEM FH UISU Apresiasi RKUHP Menjadi UU Dengan Catatan

BEM FH UISU Apresiasi RKUHP Menjadi UU Dengan Catatan

30/06/2022
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Langkat, Ini Motifnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Langkat, Ini Motifnya

28/06/2022
Terkait Kasus Hutan Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Periksa Empat Saksi

Terkait Kasus Hutan Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Periksa Empat Saksi

27/06/2022

Di hadapan ketua majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban ini JPU juga membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa. Andi Syahputra dan Roni Anggara hanya didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Mabar.

Terhadap Andi Lala didakwa melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KHUPidana dan Pasal 338. Ada juga Pasal 365 ayat 4 KHUPidana dan Pasal 363 ke-3 dan ke-4 KHUPidana. Dua terdakwa lainnya juga didakwa Pasal 340 KHUPidana jo Pasal 338, Pasal 365 dan Pasal 363 ke-3 dan ke-4 dan Pasal 480.

Dalam dakwaan, Andi Lala disebut melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek, selingkuhan istrinya. Pembunuhan berlatar belakang dendam dan sakit hati ini terjadi di rumahnya, Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.

Ketika melakukan aksinya, Andi Lala dibantu istrinya, Reni Safitri (berkas terpisah) dan temannya, Irfan alias Efan (berkas terpisah). Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu lumpang yang sudah dia siapkan. Jasad Suherman dan sepeda motornya kemudian dibuang ke simpang Jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Sementara pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, terjadi pada Minggu 9 April 2017. Dalam peristiwa itu, 5 orang meninggal dunia dan seorang balita 4 tahun terluka parah.

Adapun korban yang meninggal dunia adalah pasangan suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), dan kedua anak korban, Syifa Fadilah Naya (13), Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Sementara, putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.

Dalam dakwaan disebutkan, Andi Lala dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu-sabu, meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta untuk membeli narkotika itu pada Maret 2017.

“Motifnya karena telah menyerahkan uang Rp 5 juta itu, namun tak kunjung mendapatkan sabu-sabu,” ungkap Kadlan.

JPU juga menjelaskan dalam surat dakwaan, pada Sabtu 8 April 2017, Andi Lala bersama keponakannya, Roni Anggara, dan temannya, Andi Syahputra, mendatangi kediaman Rianto di Jalan Mangaan, Mabar, Medan.

Andi Lala kemudian mengajak Rianto bergantian mengisap sabu-sabu yang telah disiapkannya. Saat giliran Rianto mengisap sabu-sabu, Andi Lala menghantamkan besi sepanjang 60 cm dengan berat 11 kilogram ke kepala korban dengan sekuat tenaga.

Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara yang awalnya berada di luar rumah Rianto, kemudian masuk ke dalam. Pada saat itu, Andi Syahputra diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi korban lainnya.

“Dia ikut juga, sesuai dakwaan kita tadi,” jelas Kadlan.

Persidangan perkara pembunuhan satu keluarga itu ditunda setelah majelis hakim mendengarkan dakwaan untuk ketiga terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

“Ada 19 saksi yang akan kita hadirkan untuk perkara yang di Mabar. Kalau ditambah dengan pembunuhan yang di Lubuk Pakam, jumlah saksi jadi sekitar 20-an,” jelas Kadlan.(red)

Post Views: 0
Tags: ancamanandi lalaHukuman MatiJPUpengadilanperdanasidang
Share196Tweet123Share49

BacaJuga

BEM FH UISU Apresiasi RKUHP Menjadi UU Dengan Catatan

BEM FH UISU Apresiasi RKUHP Menjadi UU Dengan Catatan

by adminmh
30/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (BEM FH UISU) periode 2021-2022 M. Fakhrurrozi NST....

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Langkat, Ini Motifnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Langkat, Ini Motifnya

by adminmh
28/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Aparat kepolisian akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap siswi SMP berinisal ISS (14) di Langkat, Sumatera Utara (Sumut)....

Terkait Kasus Hutan Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Periksa Empat Saksi

Terkait Kasus Hutan Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Periksa Empat Saksi

by adminmh
27/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM, Medan - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan...

Tersangka Pencabulan Anak Tak Ditahan Polisi, Keluarga Mengadu ke Ombudsman Sumut

Tersangka Pencabulan Anak Tak Ditahan Polisi, Keluarga Mengadu ke Ombudsman Sumut

by adminmh
24/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Keluarga korban kasus pencabulan di Tapanuli Selatan mendatangi kantor Ombudsman Sumatera Utara (Sumut), Jumat (24/6/2022). Mereka datang untuk...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Follow Instagram Medanheadlines.news

Instagram















Pj Wali Kota Pekanbaru : Kota Medan Memiliki Banyak Objek Kuliner Yang Harus Di Datangi

Gelar Reuni Akbar, IKA FISIP USU Jakarta Berbagi Kisah Sukses

Diduga Berkolaborasi dengan Dinas Rahasia China, Rusia Tangkap Seorang Ilmuan di Siberia

Afifi Lubis : Draf RUU Provinsi Sumut Diharapkan Perhatikan Masalah Perbatasan

Hut Bhayangkara, 1.178 Personel Polda Sumut Dapat Kenaikan Pangkat

Harga Sawit Semakin Anjlok, Petani di Sumut Pasrah


MedanHeadlines

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Navigate Site

  • PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In