MEDANHEADLINES – Keputusan Penambahan dana partai politik yang mengalami kenaikan hingga 10 kali lipat yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat tanggapan negative dari Forum Indonesia untuk Trasparansi Anggara (FITRA)
Melalui Deputi Sekjen FITRA Apung Widadi mengatakan, keputusan tersebut kurang tepat.karena kenaikan dana parpol hanya akan menambah beban defisit keuangan negara.
“Alokasi dana parpol ini justru menambah beban defisit, kenaikan ini tidak tepat dilihat dari kondisi keuangan negara saat ini,” kata Apung
Karena itu Apung mengatakan Menkeu seharusnya tidak serta merta menyetujui dan harus mempertimbangkaan kondisi keuangan negara terlebih dahulu. Sebab, Apung menyebut Indonesia mengalami defisit Rp 326 T di RAPBN tahun 2018.
“Menkeu harus lihat, kita defisit di atas Rp 326 T di RAPBN tahun 2018, daripada buat dana parpol lebih baik buat mengurangi defisit,” kata Apung.
Selain itu, kenaikan dana parpol ini juga tidak menjamin korupsi politik akan menurun. Apung berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa lebih ketat mengawal kenaikan dana tersebut dan tata kelola partai.
“Harusnya KPK sadar bahwa menaikkan dana parpol tidak menjamin korupsi politik menurun. Ini tantangan KPK ke depan mengawal kenaikan dan tata kelola ini,” tuturnya
Penetapan kenaikan dana parpol tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Awalnya dana parpol hanya Rp 108/suara sah, kini menjadi Rp 1.000/suara sah.
Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.(red)