MA Cabut aturan Taxi Online, Menhub : Masyarakat tetap tenang

MEDANHEADLINES –  Pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang melakukan pencabutan Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tentang Transportasi Online, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kepada seluruh stakeholders dari transportasi online maupun konvensional untuk tetap tenang dan tidak menimbulkan sesuatu hal yang dapat memicu perselisihan.

“Saya memang mengimbau seluruh stakeholders dari transportasi, baik online maupun konvensional, tenang, tidak perlu resah karena kita masih punya waktu 3 bulan untuk efektif daripada putusan itu. Di masa 3 bulan ini Kementerian Perhubungan sudah berkoordinasi dengan para pihak, dengan ahli hukum kita berkoordinasi dengan Organda, berkoordinasi dengan masyarakat transportasi Indonesia, di mana kita akan ingin mengetahui dari sisi hukum seperti apa, dari segi teknik transportasi seperti apa,” kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).

Meski begitu, Budi menghargai putusan yang telah dikeluarkan oleh MA itu. Pihaknya tengah berusaha untuk mencari solusi dan menjembatani setiap elemen terkait.

“Dan kita melihat ada titik-titik di mana kita bisa menjembatani ini. Oleh karenanya, beberapa hari ini, 2 minggu lah kita lakukan. Selanjutnya akan kita sampaikan kepada rekan-rekan sekalian apa yang akan kita lakukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, sedikitnya 6 orang yang kesemuanya adalah pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Hasil dari keberatan itu, MA kemudian mencabut 14 pasal dalam Permenhub tersebut. Karena  menilai peraturan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.