MEDANHEADLINES – Plt Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo mengatakan pihaknya kembali mengingatkan Pemerintah Daerah agar menyampaikan laporan kegiatan kepala daerahnya secara aktif sesuai dengan surat edaran No. 489/3751/SJ tentang Penyebaran Pers Release dan Foto Kegiatan yang ditunjukan kepada seluruh jajaran pemerintah provinsi (pemprov) terkait penyebaran informasi publik mengenai agenda dan capaian kerja pemerintahan di daerah.
Dikatakannya, dalam surat edaran tersebut, jajaran pemda bisa menyampaikan siaran pers dan foto-foto terkait pelaksanaan tugas dan aktifitas gubernur serta wakilnya yang menjadi prioritas untuk diketahui publik.
“Ini penting dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, melalui email ke [email protected] dan [email protected] yang selanjutnya ditayangkan ke website www.kemendagri.go.id,” kata Hadi
Selain itu, masing-masing pemprov juga harus menyampaikan informasi kebijakan dan programnya secara intensif melalui berbagai media. Materi informasi juga bisa diberitakan dalam bentuk infografis, meme, advetorial dan media sosial seperti vlog agar pesan yang ingin disampaikan mudah dipahami semua kalangan.
Kemudian, untuk memudahkan kordinasi antarkehumasan, Hadi juga meminta pemprov menyertakan daftar pejabat pemda yang menangani bidang kehumasan. Mereka bisa berkomunikasi dengan pejabat terkait di Kemendagri melalui Kepala Bidang Kehumasan dan Kepala Sub Bidang Lembaga Media dan Pers Kemendagri.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo juga menyampaikan, peran humas di pemerintahan pusat maupun daerah menjadi sangat penting di era digital saat ini. Perlu sebuah kreativitas dan inovasi bagi para humas untuk bisa mengkomunikasikan kebijakan kepada masyarakat dengan baik.
“Mulai dari melakukan perencanaan kegiatan, memastikan anggaran itu dari mana, memastikan program itu terlaksana yang bisa dikomunikasikan ke masyarakat. Jika masyarakat tidak tahu apa yang dikerjakan oleh Pemda tidak ada artinya,” kata Tjahjo (red)












