MEDANHEADLINES, Medan – Tindakan yang dilakukan oleh M Farhan Balatif (18) yang menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Facebook akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).serta penggunaan jaringan internet secara ilegal.
” Tersangka akan Kita kenakan pasal 46 jo Pasal 30 subs Pasal 45B jo Pasal 29 UU No 19 Tahun 2016,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Senin (21/8/2017).
Pasal 46 jo Pasal 30 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini dikenakan karena disangka dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses jaringan WiFi orang lain secara ilegal. “Pada pasal ini ancamannya 8 tahun penjara,” jelas Paulus.
Sedangkan untuk subsidair yang dikenakan kepada Farhan yaitu Pasal 45B jo Pasal 29 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal ini memuat ancaman 4 tahun penjara.
Kapolda juga menyatakan, meskipun orang tua Farhan yaitu Abdul Rahman Balatif,sudah menyatakan permintaan maafnya, namun Kapolda menyatakan pasal-pasal yang dikenakan bukan delik aduan.
“ Meskipun pihak-pihak yang dihina memberi maaf namun kasusnya tetap jalan,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Farhan diciduk polisi di rumahnya di Jalan Bono, Glugur Darat I, MedanTimur, Medan, Jumat (18/8) malam. Pemuda yang hanya 3 bulan duduk di bangku SMK ini disinyalir sebagai pemilik akun Facebook Ringgo Abdillah yang kerap menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam postingannya pada akun yang menggunakan nama samaran dan foto orang lain itu, dia juga menantang untuk ditangkap polisi.
Farhan ditangkap dengan barang bukti 2 unit laptop yang digunakan untuk mengedit gambar Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian lalu menyebarkan melalui jejaring sosial Facebook disertai kata kata penghinaan. Petugas mengamankan flash disk 16 GB, 3 unit handphone, dan 2 unit router. (red)












