Curi Pick up, Seorang Anggota TNI beserta tiga rekannya diamankan

MEDANHEADLINES, Medan – Petugas Polsek Medan Baru berhasil menangkap 4 orang kawanan pencurian 1 unit Pick up Mitsubisi L 300 didepan diskotek di Jalan Nibung II, Petisah Tengah, Medan. Salah satu dari Empat pelaku yang ditangkap tersebut adalah personel TNI.

” Seorang pelaku yang merupakan Personil TNI sudah diamankan di Polisi Militer (PM) langsa, Aceh, sementara Tiga pelaku lainnya sudah kita amankandi Mapolsek,” ungkap  Kapolsek Medan baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto,

Dikatakannya,  Para pelaku melakukan pencurian saat mobil diparkirkan di depan Diskotek LG, Jalan Nibung II, Jumat (4/8) dinihari saat Pemilik mobil, Sofian (52), warga Kampung Tanjung, Idiraye, Aceh Timur, sedang berada di dalam Diskotek Super yang  tak jauh dari lokasi pencurian.

“Dia memarkirkan mobilnya di depan diskotek LG sekitar pukul 03.00 WIB,namun saat hendak pulang

Sekitar pukul 04.00 WIB, Sofian tak mendapati pikap yang diparkirkannya,” Ungkapnya

Pencurian itu pun kemudian dilaporkan ke Mapolsek Medan Baru yang langsung melakukan penyelidikan

“ Hari itu juga sekitar pukul 21.00 WIB, dua tersangka pelaku yang ditangkap, yaitu Aldo Syafrizal alias Rizal (21) dan Erwin alias Win (23), warga Jalan Asam Peutik, Dusun Setia, Desa Simpang Wie, Langsa Timur. Keduanya ditangkap saat membeli martabak di Gang SMP 6 Perumnas Langsa,” jelas Hendra.

Setelah dilakukan pengembangan, mereka menyebutkan nama Dicky Arijona alias Dicky (26). Warga Jalan Medan – Banda Aceh, Dusun Senebuk, Punti, Manyak Payet, Aceh Tamiang,yang kemudian ditangkap saat tidur di rumahnya, Sabtu (5/8/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dicky yang diinterogasi pun menyebut nama seorang anggota TNI yang terlibat dalam kasus pencurian itu. “Dia menyebutkan nama Enang yang merupakan anggota TNI, setelah koordinasi dengan PM maka Enang berhasil diamakan Polisi Militer di Langsa, Aceh,” jelas Hendra.

Dari para tersangka polisi menyita barang bukti 1 unit pikap Mitsubishi L300 BK 9739 CY warna hitam dan 2 unit ponsel Nokia.

“ Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 subs Pasal 480 jo Pasal 55, 56 KUHPidana,” tutup Hendra.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.