Pengadilan Negeri Medan Vonis Mati Pemilik 85 Kilogram Sabu dan 50 ribu pil Ekstasi

MEDANHEADLINES, Medan – Terbukti bersalah karena memiliki sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi.M Rizal Alias Hasan di vonis Hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, selasa (8/8/2017).

“Menyatakan bersalah terhadap terdakwa ‎Rizal alias Hasan dengan melakukan mufakat jahat dengan memiliki sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi dengan hukuman mati,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai oleh Morgan Simanjuntak di ruang Kartika di PN Medan.

Selain membacakan vonis Mati kepada Rizal, Majelis hakim juga membacakan surat putusan terhadap dua rekan Rizal lainnya yaitu ‎M. Safa dengan hukuman selama 20 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara serta hukuman seumur hidup kepada ‎Julpriatin yang diadili dengan berkas berbed

“Tidak ada hal bisa meringankan ketiga terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa jumlah barang bukti yang besar dan tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia ini,” ucap Majelis Hakim.

Menyikapi Vonis tersebut, ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa diamankan oleh petugas ‎Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) pada tanggal 26 Oktober 2016. Ketiga terdakwa langsung diciduk oleh petugas antinarkotika itu, saat mengendari mobil Nissan X-Trail.

Saat dilakukan pemeriksaan, ketiga terdakwa sedang mengangkut 8 jerigen berisi 85 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi. Ketiga terdakwa yang diringkus mengaku sabu-sabu dan ekstasi itu milik Akong, warga Tanjung Balai. Yang nantinya direncanakan akan dikirim ‎ke Medan untuk didistribusikan,(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.