MEDANHEADLINES, Medan – Personil Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan Seorang pengedar ganja yaitu TH (57) warga Jalan Garuda, Kelurahan Tegal Sari, Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, melalui Wakasat Narkoba, Kombes Pol Yudi Frianto mengatakan, dari tersangka polisi berhasil mengamankan 8 kilogram (Kg) ganja kering.
“ Untuk mengelabui petugas, ganja kering siap edar itu disembunyikan pelaku di belakang rumahnya.,” ungkapnya.
Yudi mengatakan, pelaku ditangkap setelah menindaklanjuti informasi warga yang resah dengan aktivitas pelaku yang diketahui merupakan pengedar barang haram itu di wilayah Jalan Garuda.
Atas informasi ini, lanjut Kompol Yudi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku. Dan memboyong pelaku dan 8 kilogram ganja kering. “Pelaku mendapatkan ganja ini dari seorang rekannya, SO asal Aceh. Saat ini kita sedang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap rekan pelaku,” jelasnya.(red)












