MEDANHEADLINES,Medan – Dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli, Personil unit Reskrim Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap 3 orang pengedar ganja asal aceh
Dari ketiga tersangka tersebut,polisi berhasil mengamankan ganja kering siap edar sebanyak 22 kilogram.
Wakasat Narkoba, Kompol Yudi Frianto mengatakan, para pelaku yang diamankan, yakni FS (34) dan SH (25) yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol Gang Guru Manis Kelurahan Setia Kecamatan Medan Binjai Kota.sementara AS (47) merupakan warga Jalan Bukit Tinggi Gang Inpres Kelurahan Rambung Timur Kecamatan Binjai Selatan.
“ Polisi berhasil menggagalkan peredaran Ganja ini setelah petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan seorang tersangka yaitu FS yang merupakan pemilik ganja,” ungkap Yudi
Ia melanjutkan, Dalam proses pembelian, petugas dan tersangka menyepakati harga dan FS segera menghubungi seorang rekannya, SH,selanjutnya SH mengajak seorang temannya AS untuk mengantar ganja itu ke lokasi yang disepakati di Jalan Klambir Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupateb Deliserdang.
“ Tiba di lokasi dan memastikan barang yang dibawa adalah ganja maka selanjutnya petugas membekuk pengedar dan mengamankan 22 kg ganja kering,serta menangkap FS,” ungkapnya.
Dari keterangan salah seorang tersangka, Kompol Yudi menambahkan, ganja kering asal Aceh itu didapat dari seorang rekannya, RP. Saat ini, petugas juga sedang melakukan pengejaran terhadap, RP yang diduga sebagai pemasok ganja asal Aceh.
“Para tersangka dan barang bukti 22 kg ganja kering sudah kita amankan di Mapolrestabes Medan. Saat ini kita sedang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” jelasnya.(red)












