MEDANHEADLINES, Medan – Rencana penertiban yang akan dilakukan oleh Dinas perhubungan Sumut dan Medan terhadap Taksi Online mendapat tanggapan dari Akademisi yang juga pengamat Transportasi Medis Surbakti .
Menurutnya, penindakan terhadap pelaku taksi online memang sesuai aturan yang berlaku. Namun dibutuhkan azas keadilan kepada semua operator, baik penyelenggara angkutan konvensional dan berbasis aplikasi.
“Pemda juga harus memiliki konsep menyeluruh atau fair. Jangan saja penindakan dilakukan kepada pelaku taksi online, melainkan angkutan umum harus diberlakukan hal serupa,” katanya
Ia mencontohkan becak bermotor yang tidak diketahui jumlah kuotanya, Selanjutnya angkutan kota (angkot), juga wajib diberlakukan hal demikian
“Sehingga ada keadilan di sini. Jadi memang kita ngerti kerasnya penolakan pelaku angkutan umum terhadap taksi online. Secara regulasi memang oke, bahwa penindakan harus dilakukan,” jelasnya.
Ia juga menilai, faktor keselamatan juga penting dipertimbangkan dari regulasi baru tersebut. “Kalau mau menegakkan peraturan, kita sangat setuju. Namun jangan sampai tidak adil bagi semua orang. Harus win-win solution,” katanya.
Angkutan online, menurut dia sangat baik bila secara adminitrasi juga baik. Akan tetapi kalau terlalu banyak juga tidak bagus, menyebabkan terjadi kepadatan arus lalu lintas. “Pada prinsipnya ada keadilan, dan mendukung penindakan karena memang itu sesuai aturan. Sehingga semua pihak mendapatkan porsinya,” katanya.
Disamping itu, Surbakti juga mengatakan harus ada kerjasama yang baik antar perangkat atau operator online dan konvensional.
“Jadi mulai dari becaknya, Gojek-nya, angkotnya harus bekerjasama. Mana yang melanggar tentu diberi punishment (sanksi),” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Medan Godfried Effendi Lubis mengungkapkan agar penyelenggara dan pelaku angkutan online di Medan, tidak memaksakan kehendak sendiri.
“Semuakan ada tahapannya, ada mekanisme. Jangan ngotot dan memaksakan diri untuk beroperasi sebelum memenuhi aturan. Tunggu saja,” katanya.
Menurutnya, setiap regulasi ada masa sosialisasi. Bahkan sebelum regulasi baru itu diterapkan, dibutuhkan payung hukum di daerah masing-masing. “Itu makanya perlu ada perda dan perwal. Ini yang harus dipahami pelaku taksi online itu,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar semua pemangku kepentingan terkait di Kota Medan, membantu memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang terlibat. “Apalagi mengenai regulasi taksi online ini juga, belum ada kesepahaman yang kita tahu sejauh ini. Harus satu persepsi dulu biar enak dalam prakteknya ke depan,” katanya.
Di samping itu, imbuh dia, perlu ada ketentuan khusus pemberlakuan aturan yang baru ini pada daerah-daerah tertentu. “Tiap daerah kan beda-beda. Inilah yang harus disesuaikan. Begitupun masalah kuota dan titik-titik terlarang. Kesepahaman inilah yang perlu dibangun. Sebelum ada perda atau perwal atas regulasi ini ada, jangan dulu mereka (taksi online) beroperasi,” Pungkasnya.(red)












