MEDANHEADLINES, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negri Medan menuntut Anthony Ricardo Hutapea alias Anthony (62), Terdakwa kasus dugaan penistaan agama dengan Hukuman Dua tahun 6 bulan Penjara.
“Kami JPU menuntut supaya majelis hakim di PN Medan yang mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terdakwa Anthony dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata JPU Sindu Hutomo. Diruang Kartika, Pengadilan Negri Medan, Kamis (27/7/2017)
Di depan Ketua Majelis Hakim, Johny Jonggi Simanjuntak, JPU juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan dari Anthony tidak terpuji dan berpotensi menimbulkan konflik. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui menyesali perbuatannya.
“Dalam memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Menyatakan terdakwa Anthony bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dimuka umum melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” tambah JPU.
Sebelumnya, Anthony di jerat dengan pasal 156 dan 156 (a) KUHPdengan ancaman hukuman 5 tahun penjara karena diduga melakukan penistaan agama setelah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun di jejaring sosial, Facebook miliknya pada Februari 2017 yang lalu. (pra)












