MEDANHEADLINES – Pro dan Kontra terjadi saat pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rabu (19/7/2017) lalu .
Sebagian menolak karena berpendapat pemerintah telah bertindak otoriter karena pembubaran dilakukan tanpa melalui proses pengadilan, sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.namun Sebagian lainnya mendukung pelarangan dan pembubaran HTI karena bercita-cita mendirikan negara khilafah, yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nada dukungan terhadap pembubaran itu juga disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Ketua MUI Ma’ruf Amin menjelaskan tindakan pemerintah itu bisa dibenarkan karena sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Ma’ruf juga menyampaikan ,Kalau memang HTI tidak menerima keputusan pemerintah tersebut, lanjut Ma’ ruf, HTI bisa menggugat ke pengadilan.
Ya (setuju terhadap pembubaran HTI), sepanjang pemerintah memang mempunyai bukti-bukti yang jelas, MUI akan mendukung langkah-langkah pemerintah,” ujar Ma’ruf Amin.
Senada dengan MUI, Ketua Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syaiful Dasuki mengatakan, pihaknya menyambut positif terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi kemasyarakatan. Sebab, kata dia, kondisi di lapangan membuktikan kegiatan-kegiatan HTI merupakan gerakan politik yang ingin mengubah NKRI menjadi negara khilafah.
“ Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang HTI. Sedikitnya ada 20 negara yang melarang HTI, termasuk Mesir, Yordania, Arab Saudi, Suriah, Libya, dan Turki karena beberapa alasan, yakni dianggap mengancam kedaulatan negara, terlibat dalam kudeta, hingga terlibat terorisme,” pungkasnya.(red)












