MEDANHEADLINES – Pengesahan Undang- undang pemilu yang dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI pad Jumat (21/7/2017) dini hari tadi mendapatkan penolakan dari beberapa fraksi terutama Gerindra yang akan melakukan uji materi terhadap pengesahan undang-undang tersebut.
Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan pihak manapun untuk melakukan uji materi tersebut
“Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, ya silakan, ada mekanismenya, lewat MK. Yang penting malam hari ini pemerintah bersama DPR menyelesaikan undang-undang ini,” kata Tjahjo usai Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta
Menurut Tjahjo, Presidential Threshold yang disahkan dalam Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi.
“Sebagaimana pandangan yang kami sampaikan, berkaitan dengan presidential threshold itu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 45 atau dua keputusan MK,” ujarnya.
Dia menegaskan pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan UU Pemilu sehingga tidak menjadi opini di masyarakat bahwa pemerintah dan DPR menghambat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serentak.
Menurut dia, KPU harus mempersiapkan tahapan Pemilu 2019 pada awal Agustus 2017 melalui pembuatan Peraturan KPU.
“Dasar KPU membuat peraturan penyelenggaraan Pemilu serentak adalah UU,” ujarnya.
Dalam UU Pemilu yang baru disahkan, angka Presidential Threshold sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.(ant)












