MEDANHEADLINES, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil menggagalkan Penyeludupan Sabu Asal Malaysia yang merupakan Sindikat narkoba internasional
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi menjelaskan, dari hasil penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka bersama dengan barang bukti 1 kg sabu-sabu.
“Ini jaringan sabu internasional. Sabu-sabu dikirim dari Malaysia dan salah satu tersangka warga negara Malaysia,” ungkap Yemi didampingi Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Yasir Ahmadi dan Panit Reskrim, Ipda Ismail Pane, Senin 17 Juli 2017 di Mapolres Belawan.
Ia melanjutkan, identitas kedua tersangka yakni, Munzir Muhammad Diah, 36, warga Kuala lumpur, Malaysia dan Zulfan Fauzi, 30, warga Aceh Utara. Dari kedua tersangka, selain 1 kg sabu-sabu, turut disita satu unit mobil Fortuner hitam, yang menggunakan dua plat. Yakni, BK 1349 PJ dan BK 1236 AR serta uang tunai dan telepon genggam
Yemi juga mengatakan, Saat dilakukan Pengembangan untuk meringkus komplotan lainnya polisi yang menyaru menggunakan mobil Fortuner tersangka,sempat mendapatkan perlawanan karena pelaku lainnya mencium keberadaan polisi.
“Pengembangan gagal dilakukan, karena pelaku melawan dengan menggunakan tembakan. Tembakan mengenai pintu depan dan samping bagian kiri mobil dan pelaku berhasil melarikan diri,” jelas Yemi.
Lebih lanjut Yemi mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan tujuan Medan. Pengiriman barang haram itu masuk ke Indonesia melalui Aceh untuk kemudian dikirimkan ke Medan. “Informasi awal, sabu-sabu tersebut 5 kg dan 4 kg sudah beredar. Yang diamankan tak berhasil diedarkan. Pengakuan tersangka, jika penyelundupan sabu-sabu ini sudah berulang kali dilakukan,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Koordinasi pun dilakukan dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk memburu pelaku lainnya. “Selain itu, jenis senjata api yang digunakan pelaku juga diselidiki,” sebutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. “Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” Pungkasnya. (red)












