MEDANHEADLINES, Medan – Kebijakan Pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mendapat penolakan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumut.
HTI Sumut juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan penolakan terhadap Perppu ini karena dianggap membatasi aspirasi masyarakat.
“Perppu ini harus ditolak semua pihak. Pandangan kami, ini tindakan refresif penguasa terhadap kebebasan rakyat untuk menyampaikan pandangan terhadap apa yang rakyat yakini,” kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumatera Utara, Irwan Said Batubara.
Menurut Irwan, terbitnya Perppu No 2 tahun 2017 sebenarnya bagian dari langkah teknis pemerintah yang ingin membubarkan HTI di Indonesia. Padahal, tak ada yang harus dikhawatirkan pemerintah dengan keberadaan HTI. Karena keberadaan HTI untuk menyuarakan Islam secara murni, sehingga berimplikasi dengan pembangunan masyarakat semakin baik.
“Ketika bicara khilafah, Islam menjadi alasan kenapa HTI ingin dibubarkan. Khilafah menyerukan ajaran Islam, jadi tidak tepat ini bertentangan dengan Pancasila. Jika ditolak, jadi tujuan pembangunan nasional bagaimana yang diinginkan pemerintah? Jika menyangkut pembangunan nasional untuk kepentingan sekularisme dan kapitalisme, kami memang bertentangan dengan itu,” tegas Irwan.
Irwan mengaku heran dengan tindakan pemerintah yang begitu antusias ingin membubarkan HTI. Padahal masih banyak pembangunan nasional yang harus diperhatikan pemerintah dibanding membubarkan HTI dengan menerbitkan Perppu Ormas.
“Jadi Perppu ini harus ditolak semua pihak. Pemerintah harusnya mengoreksi diri. Kenapa ngebet sekali dengan urusan ini. Padahal banyak pembangunan yang harus dibenahi. Harusnya ada jawaban tapi tidak dilakukan pemerintah. Padahal keberadaan HTI, tidak seperti yang digambarkan yakni membahayakan negara,” urainya.
Dengan terbitnya Perppu ini, kata Irwan, tindakan yang akan dilakukan HTI Sumut bersama ormas lainnya adalah melakukan audiensi ke DPRD Sumut. Mereka ingin menyampaikan pendapat dan penolakan terkait terbitnya Perppu.
“Kami menolak adanya Perppu ini. Jadi nantinya akan dilakukan audiensi dengam DPRD Sumut. HTI Sumut bersama ormas lainnya ingin menyampaikan pendapat dan masukan bagi pemerintah. Selain itu, kami juga masih menunggu apa kebijakan dari HTI Pusat terkait Perppu ini,” Pungkasnya. (mb)