MEDANHEADLINES – Menko Polhukam Wiranto mengatakan Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017 untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Pemerintah merasa perlu menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Sudah dikeluarkan dua hari lalu,” ungkap Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (12/7/2017).
Wiranto mengatakan Alasan pemerintah menerbitkan Perppu ini karena mengingat Ormas di Indonesia sangat banyak dan perlu diberdayakan dan dibina. Namun, masih ada kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“UU 17/2013 tentang Ormas telah tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” ucapnya.
Pemerintah melihat kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan membuat UU baru. Alasannya, penyusunan UU baru membutuhkan waktu lama.
“Kalau tunggu UU baru, waktunya lama. Tidak bisa segera diatasi,” ujar Wiranto.
Dia menegaskan perppu ini bukan untuk membatasi kewenangan ormas, apalagi mendiskreditkan ormas Islam. “Perppu ini justru untuk merawat persatuan dan kesatuan,” pungkas Wiranto. (red)












