Tak bayar THR, FSPMI laporkan 3 perusahaan ke Menakertrans

MEDANHEADLINES, Medan – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara melaporkan tiga perusahaan besar yang berada di Sumatera Utara kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Jakarta karena tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke pada buruhnya.

“Sejak posko pengaduan THR dibuka 9 Juni lalu, ada puluhan pekerja yang melapor. Para pekerja ini datang dari tiga perusahaan yang berada di Sumut,” kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, Rabu (5/7/2017).

Dikatakannya, ketiga perusahaan yang dilaporkan itu adalah PT. Karya Delka Maritim yang beralamat di Belawan, PT. Perkebunan Sumatera Utara Kebun Tanjung Kasau, Kabupaten Batu Bara, dan PT. Ace Hadware yang beralamat di Mall Centre Point, Jalan Jawa, Medan.

“Dari PT. KDM, pekerja yang melapor sebanyak 17 orang. Kemudian dari PT. PSU sebanyak tiga orang, dan dari PT. AH sebanyak satu orang,” jelasnya.

Para pekerja yang mengadu, sambungnya, sama sekali tidak mendapatkan THR. Sementara perusahaan yang kurang membayarkan uang THR adalah PT. Medan Raya Gas Abadi, beralamat di Tanjung Morawa, Deliserdang.

“Di PT. MRGA, 19 orang THR-nya kurang diberikan pihak perusahaan. Selain melaporkan ke Menteri Tenaga Kerja, kami juga melaporkan perusahaan-perusahaan ini kepada Dinas Tenaga Kerja Sumut,” ucapnya.

Willy berharap, Disnaker Sumut segera menindaklanjuti laporan mereka, karena janji Menteri Tenaga Kerja akan menindak tegas perusahaan yang tidak memberikan THR kepada para buruhnya.

“Kemarin Menaker sudah buka posko pengaduan, sekarang ini kita tagih janjinya. Disnaker Sumut harus turun segera ke perusahaan yang kita adukan. THR buruh harus diberikan dan perusahaan tetap harus dapat sanksi akibat keterlambatan ini,” terangnya.

Lebih lanjut, Willy juga menjelaskan, Posko pengaduan THR FSPMI Sumut masih dibuka hingga akhir Juli 2017. Pihaknya menghimbau kepada buruh di Sumut yang kemarin tidak mendapat THR dapat melapor ke posko pengaduan mereka.

“Walau sudah habis Lebaran, hak atas THR belum gugur. Bagi buruh yang belum dapat, kita masih buka posko pengaduan hingga akhir Juli mendatang. Kita siap bantu dan advokasi kasus kawan-kawan buruh hingga tuntas,” Tegasnya. (lbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.