MEDANHEADLINES – Tidak adanya kepastian waktu tentang rekrutmen hakim meskipun Perma No 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim telah diterbitkan mendapatkan tanggapan dari Ombudsman RI
Melalui Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu menekankan agar Mahkamah Agung (MA) menyosialisasikan rencana rekrutmen hakim 2017 dengan transparan. Kemenpan RB telah memberikan lampu hijau akan dibuka rekrutmen hakim untuk 1.600 kursi.
“MA harus memulai dengan mempublikasikan tata cara dan kualifikasi serta menggandeng institusi lain,” kata Ninik Rahayu.
“Seharusnya Mahkamah Agung dan Pemerintah harus sungguh-sungguh memikirkan proses rekrutmen hakim. Bahkan sampai saat ini MA belum pernah mempublikasikan tata cara, standart dan kualifikasi proses dan hasil rekrutmen hakim yang diharapkan,” papar Ninik.
Ninik juga menilai kalau selama ini MA juga tidak menunjukan sikap transparan sebagai lembagai publik. Padahal telah banyak kritik yang mendorong reformasi di tubuh pengadilan.
“MA juga belum menawarkan solusi ke publik model rekrutmen yang transparan dan akuntabel guna merespon berbagai kritik yang ditujukan ke MA tentang independensi, proses, dan menghasilkan para calon hakim profesional,” beber Ninik.
Soal rekrutmen hakim, MA mendapat posisi yang dilema. Sebab di satu sisi rekrutmen hakim tanpa hadirnya UU Jabatan Hakim dapat menumbuhkan sikap arogansi dan tindakan sewenang-wenang dalam profesi tersebut. Saat ini, UU Jabatan Hakim masih dalam bentuk Rancangan di DPR.
“Tapi di sisi lain, mempercepat rekrutmen apalagi hanya mempertimbangkan soal kuantitas semata, bukan kualitas dengan tanpa proses yang profesional dan tim yang kuat, patut diduga akan menghasilkan para calon hakim yang tidak sebagaimana digariskan oleh UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU 5/2014 tentang ASN,” pungkas Ninik.(red)












