MEDANHEADLINES, Medan – Aparat kepolisian memaparkan kronologis 4 narapidana yang mencoba kabur dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Selasa (20/6/2017) sekitar pukul 04.30 Wib.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, peristiwa ini berawal saat salah satu napi, Abdul Rahman Nasution yang hendak membagikan makan sahur kepada para tahanan mendengar suara yang ribut seperti sedang menggergaji.Kemudian ia menegur sambil menyepak tembok, lalu suara kembali senyap.Namun tak lama kemudian Abdul mendengar suara orang berjalan diatas seng,curiga ia pun memeriksa dan menemukan tali yang tergantung di dinding
“ Melihat itu, Abdul berteriak memanggil pegawai lapas,” ujar Kombes Rina.
Mendengar Abdul berteriak, salah seorang petugas lapas, Anton Fredi, langsung mengecek di belakang blok straf sel dan melihat ada tali diikat ke pagar lapas.
“ Dia pun pergi menggunakan sepeda motor ke belakang lapas dan bertemu sebuah mobil Avanza hitam BL 935 AZ.,” jelas Rina.
Saat didekatinya, salah satu orang di mobil keluar dan mengibaskan celurit ke Anton kemudian dirinya mengelak dan menembakkan pistolnya, namun tidak mengenai target.
“Anton yang melihat masih ada pelaku di atas pagar, lalu menembakkan kembali dan mengenai satu pelaku. Akan tetapi pelaku langsung dibawa mobil,” sambungnya.
“Sesampainya di Jalan Lembaga Permasyarakatan depan Perumahan Bali Indah, mobil itu menabrak pagar rumah bapak Jumasari dan Herry Purba, hingga mobil terbalik.”
Rina menambahkan, akibat kejadian ini, para napi yang berada di dalam mobil Avanza mengalami luka-luka. “Korban langsung di evakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan,” tambahnya.
Setelah diamankan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti, satu samurai, satu bilah golok, dua bilah pisau, satu tangga lipat, tali nilon panjang 30 meter, plastik sambungan, besi tenda, tas coklat, satu unit HP, sarung tangan, sebo beserta mobil.
“Petugas saat ini melakukan pengamanan Lapas Tanjung Gusta dan para tersangka luka parah dan belum dapat infomasi yang akurat,” pungkas Rina.
Berikut nama-nama tersangka yang mecoba melarikan diri dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan
- Hussaiini (35), Masa hukuman 11 tahun. Alamat Indrapuri Aceh besar. Kasus 338 KUHP tentang pembunuhan.
- Alhadi (30) masa hukuman 10 tahun. Alamat Tapak tuan Aceh selatan. Kasus 338 KUHP tentang pembunuhan.
- Rudi Rahman Bin Rasidin (32). Warga Jln Perdagangan Aceh Selatan. Kasus narkoba, vonis 8 tahun dan sudah dijalani 3 tahun
- Muliadi (30). Alamat Aceh. Vonis 7 tahun