Mie Instan asal Korea Mengandung Babi, BBPOM Medan Lakukan Penyisiran

MEDANHEADLINES, Medan – Pasca ditetapkannya Beberapa Produk Mie Instan asal Korea yang mengandung Babi, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan terus melakukan penyisiran dan penyelidikan di Lokasi-lokasi Pemasaran.

“Mengetahui hal itu, petugas kami langsung turun ke lapangan dan melihat tempat-tempat ekspor dan impor seperti gudang, pasar tradisional, dan mal-mal untuk melakukan penyisiran dan penyelidikan,” Ungkap Kepala BBPOM Medan, Yulius Sacramento Tarigan

Dikatakannya, perintah menyisir produk mie asal Korea itu tertuang dalam surat bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017

“ Surat tertulis itu memberitahukan bahwa dalam rangka melindungi masyarakat terhadap produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, maka BPOM telah melakukan pengawasan terhadap produk yang diduga mengandung babi atau turunannya,” ungkapnya.

Dalam surat itu, tambah Sacramento, jenis mie yang diduga mengandung babi, yakni Samyang Mie Instan U-Dong, nomor pendaftaran BPOM RI ML 231509497014, importir PT Koin Bumi, Nongshim Mie Instan (Shin Ramyun Black), BPOM RI ML 231509052014, importir PT Koin Bumi, Kemudian Samyang Mie Instan Rasa Kimchi, BPOM RI ML 231509448014, importir PT Koin Bumi, dan Ottogi Mie INstan (Yeul Ramen), BPOM RI ML 23150928014, importir PT Koin Bumi.

“Untuk empat jenis nomor makanan tersebut, belum ditemukan di Kota Medan. Namun ada merek yang sama tapi bukan untuk nomor pendaftaran yang sama,” jelasnya.

Yulius menegaskan, apabila petugas mereka mendapatkan jenis nomor makanan tersebut, pihaknya akan melakukan penindakan. “Kalau petugas mendapatkan produk dan jenis nomor yang sama, langsung akan kami tindak tegas,” Pungkasnya. (red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.