• PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber
Jumat, Juli 1, 2022
  • Login
MedanHeadlines
Advertisement
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
MedanHeadlines
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mie Instan asal Korea Mengandung Babi, BBPOM Medan Lakukan Penyisiran

20/06/2017
in Hukum & Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDANHEADLINES, Medan – Pasca ditetapkannya Beberapa Produk Mie Instan asal Korea yang mengandung Babi, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan terus melakukan penyisiran dan penyelidikan di Lokasi-lokasi Pemasaran.

“Mengetahui hal itu, petugas kami langsung turun ke lapangan dan melihat tempat-tempat ekspor dan impor seperti gudang, pasar tradisional, dan mal-mal untuk melakukan penyisiran dan penyelidikan,” Ungkap Kepala BBPOM Medan, Yulius Sacramento Tarigan

Dikatakannya, perintah menyisir produk mie asal Korea itu tertuang dalam surat bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017

“ Surat tertulis itu memberitahukan bahwa dalam rangka melindungi masyarakat terhadap produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, maka BPOM telah melakukan pengawasan terhadap produk yang diduga mengandung babi atau turunannya,” ungkapnya.

BERITATerkait

BEM FH UISU Apresiasi RKUHP Menjadi UU Dengan Catatan

BEM FH UISU Apresiasi RKUHP Menjadi UU Dengan Catatan

30/06/2022
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Langkat, Ini Motifnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Langkat, Ini Motifnya

28/06/2022
Terkait Kasus Hutan Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Periksa Empat Saksi

Terkait Kasus Hutan Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Periksa Empat Saksi

27/06/2022

Dalam surat itu, tambah Sacramento, jenis mie yang diduga mengandung babi, yakni Samyang Mie Instan U-Dong, nomor pendaftaran BPOM RI ML 231509497014, importir PT Koin Bumi, Nongshim Mie Instan (Shin Ramyun Black), BPOM RI ML 231509052014, importir PT Koin Bumi, Kemudian Samyang Mie Instan Rasa Kimchi, BPOM RI ML 231509448014, importir PT Koin Bumi, dan Ottogi Mie INstan (Yeul Ramen), BPOM RI ML 23150928014, importir PT Koin Bumi.

“Untuk empat jenis nomor makanan tersebut, belum ditemukan di Kota Medan. Namun ada merek yang sama tapi bukan untuk nomor pendaftaran yang sama,” jelasnya.

Yulius menegaskan, apabila petugas mereka mendapatkan jenis nomor makanan tersebut, pihaknya akan melakukan penindakan. “Kalau petugas mendapatkan produk dan jenis nomor yang sama, langsung akan kami tindak tegas,” Pungkasnya. (red).

 

Post Views: 0
Tags: babiBBPOMKoreaMedanMie Instan
Share196Tweet123Share49

BacaJuga

BEM FH UISU Apresiasi RKUHP Menjadi UU Dengan Catatan

BEM FH UISU Apresiasi RKUHP Menjadi UU Dengan Catatan

by adminmh
30/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (BEM FH UISU) periode 2021-2022 M. Fakhrurrozi NST....

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Langkat, Ini Motifnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Langkat, Ini Motifnya

by adminmh
28/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Aparat kepolisian akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap siswi SMP berinisal ISS (14) di Langkat, Sumatera Utara (Sumut)....

Terkait Kasus Hutan Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Periksa Empat Saksi

Terkait Kasus Hutan Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Periksa Empat Saksi

by adminmh
27/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM, Medan - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan...

Tersangka Pencabulan Anak Tak Ditahan Polisi, Keluarga Mengadu ke Ombudsman Sumut

Tersangka Pencabulan Anak Tak Ditahan Polisi, Keluarga Mengadu ke Ombudsman Sumut

by adminmh
24/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Keluarga korban kasus pencabulan di Tapanuli Selatan mendatangi kantor Ombudsman Sumatera Utara (Sumut), Jumat (24/6/2022). Mereka datang untuk...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Follow Instagram Medanheadlines.news

Instagram















Jelang W-20, Musa Rajekshah Terima Masukan KSBN Pusat

Pj Wali Kota Pekanbaru : Kota Medan Memiliki Banyak Objek Kuliner Yang Harus Di Datangi

Gelar Reuni Akbar, IKA FISIP USU Jakarta Berbagi Kisah Sukses

Diduga Berkolaborasi dengan Dinas Rahasia China, Rusia Tangkap Seorang Ilmuan di Siberia

Afifi Lubis : Draf RUU Provinsi Sumut Diharapkan Perhatikan Masalah Perbatasan

Hut Bhayangkara, 1.178 Personel Polda Sumut Dapat Kenaikan Pangkat


MedanHeadlines

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Navigate Site

  • PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In