Mie Instan Mengandung Babi, YLKI : Harus ada Sanksi Hukum bagi Importir

MEDANHEADLINES –Meskipun Memberikan Apresiasinya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait Penarikan Beberapa Produk Mie Instan asal Korea yang mengandung Babi dari Pasaran, Namun Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesaia (YLKI) Tulus Abadi Meniliai  BPOM terkesan lambat karena mi instan ini sudah lama beredar di pasaran.

bagi YLKI, BPOM diminta tidak hanya melakukan imbauan untuk menarik produk yang mengadung babi tersebut. juga diharapkan ada upaya hukum lain, baik sisi administrasi dan atau pidana.

“Importir mi instan patut dicabut izin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia, yakni proses produksi halal. Apalagi setelah ada UU Jaminan Produk Halal,” kata Tulus.

Selain itu, pihak kepolisian juga diminta dapat melakukan tindakan terhadap mereka yang terkait. Ini lantaran adanya dugaan tindakan pro justitia dari sisi pidana.

“Karena secara pidana patut diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal,” jelas Tulus.

Diketahui BPOM yang melakukan Pengujian terhadap beberapa Produk Mie Instan asal Korea menemukan Mie Instan tersebut memiliki Kandungan babi, sementara di dalam Labelnya tidak menjelaskan bahwa Mie Tersebut ternyata mengandung Babi.

Adapun Produk Mie Instan tersebut adalah (Samyang Mi instan U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shim Ramyun Black), Samyang mi instan rasa kimchi, Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen).(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.