MEDANHEADLINES – Menanggapi Maraknya perampokan dengan menggunakan senjata api yang terjadi di Indonesia khususnya di Wilayah Jakarta akhir-akhir ini mendapat respon dari Wakil ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid
Melalui Keterangan tertulisnya Meutya meminta agar polisi bertindak tegas terhadap berbagai tindak kejahatan yang semakin terang-terangan seperti penembakan dan perampokan. Selain itu Ia meminta agar polisi memperketat pemberian izin senjata api (senpi). Polisi juga diminta tegas menindak terhadap masyarakat yang memiliki senjata api ilegal.
“Salah satu penyebab kejahatan yang semakin terang-terangan adalah banyaknya peredaran senjata api ilegal di tengah masyarakat,” ungkap Meutya.
Politisi Golkar itu menambahkan, keberadaan senjata api yang dimiliki oleh individu justru akan mengancam keamanan masyarakat. Jika warga masyarakat memiliki senjata api, berarti masyarakat belum percaya aparat keamanan dapat melindungi diri mereka.
Meutya menilai, saat ini aturan yang memperbolehkan penguasaan senjata api oleh sipil telah diatur melalui UU No. 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Namun, dua aturan tersebut menurut Meutya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diperbarui. Apabila dua aturan itu direvisi, selain soal perubahan aturan pelarangan kepemilikan senjata api juga perlu dicantumkan perlunya peningkatan profesionalitas anggota Polri.
“Selain perubahan aturan pelarangan kepemilikan senjata, konsekuensi dari perubahan ini adalah meningkatkan Sumber Daya Manusia dan profesionalitas anggota kepolisian. Pelarangan ini juga akan memudahkan pengontrolan terhadap penggunaan senjata api,” pungkasnya. (red)












