MEDANHEADLINES ,Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara memusnahan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 21 kilogram, serta 227 gram sabusabu dan 80 butir pil eksitasi yang berasal dari jaringan Aceh –Medan.
Pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil insenerator di halaman Kantor BNNP Sumut, Jalan Medan Estate, Kota Medan, Selasa (6/6/2017).
Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Andi Leodianto mengatakan, barang bukti narkoba yang mereka musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan lima kasus peredaran gelap narkoba jaringan Aceh-Medan yang mereka tangani sejak Februari-Mei 2017 lalu.
Selain melakukan pemusnahan,BNN juga berhasil mengamankan 12 orang pemilik narkoba yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang sembilan diantaranya adalah pria dan 3 lainnya adalah wanita.
“Dari pengungkapan barang bukti ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 80 ribu generasi muda kita dari pengaruh buruk narkoba,”papar Andi.
Andi menjelaskan ke 12 tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.
“Kita berharap mereka nantinya dapat dijatuhi dengan hukuman maksimal agar memberikan efek jera kepada masyarakat,”tegasnya. (pra)