MEDANHEADLINES, Medan – Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar menilai Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Medan, drg Usma Polita Nasution terkait tidak digubrisnya surat Klarifikasi yang telah dikirimkan Ombudsman sebagai tindakan Tak Koperatif.
“Hingga saat ini, tanpa pemberitahuan yang jelas, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan tidak memenuhi undangan kita terkait klarifikasi itu. Kita tidak tahu kenapa. Soalnya surat kita juga tidak dibalas. Tidak kooperatif. Karena undangan yang dilayangkan tidak direspon Usma,” ungkap Abyadi
Lebih lanjut, Abyadi menegaskan, pihaknya akan melakukan Pemanggilan paksa terhadap kadis Kesehatan sesuai kewenangan Ombudsman yang telah diatur oleh Undang-undang yang berlaku.
“ Jika Terlapor Tak Merespon, maka Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman,maka kita memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa,” tegasnya.
Meskipun memiliki kewenangan,namun Abyadi berharap agar langkah itu tidak perlu diambiljika terlapor memang memiliki itikad baik.
“Menggunakan kewenangan berupa pemanggilan paksa itu merupakan langkah terakhir. Kita melakukan upaya persuasif, dan berharap ini dapat diselesaikan dengan mudah, tidak perlu sampai ada paksaan,” Jelasnya.
Menurut Abyadi, kehadiran Kadis Kesehatan ini sangat penting untuk mengetahui ada apa dibalik Mutasi yang terjadi terhadap para pegawai puskesmas.
Sebelumnya diketahui, Delapan pegawai Puskesmas Simalingkar di Mutasi usai melaporkan adanya Pungutan Liar (Pungli) Kepala Puskesmas Simalingkar yaitu Roosleyn Bakara kepada para pegawai berupa pemangkasan honor tambahan pegawai yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp100 ribu dengan alasan akan dialokasikan untuk membayar jasa pengetikan laporan Akreditasi Puskesmas.(lbs)