MEDANHEADLINES, Medan- Pemerintah kota Medan melalui Dinas Pariwisata melakukan Razia terhadap tempat hiburan yang nekat tetap beroperasional selama bulan Ramadhan.
Dalam penertiban yang dilakukan pada rabu (31/5/2017) malam, Dinas Pariwisata yang telah berkordinasi dengan Polrestabes Medan,Kodim 0201/BS dan Denpom I/5 membagi tim menjadi 2 bagian untuk mempebesar wilayah penertiban
Saat melakukan penyisiran,tim menemukan tempat hiburan yang nekat tetap beroperasi bulan Ramadhan, salah satunya adalah New D’Blues Karaoke, Spa dan Lounge yang berlokasi di Komplek Pertokoan Tata Plaza Jalan Kapten Muslim Medan
Akibatnya, Tim gabungan pun membubarkan para pegunjung dan menutup paksa tempat hiburan tersebut setelah sebelumnya memberikan peringatan keras terhadap pengusaha yang coba –coba melanggar peraturan.
Selain melakukan penutupan paksa tempat hiburan New D;Blues, tim pun selanjutnya meneruskan penyisiran hingga kecamatan Medan Deli dan Medan Labuhan sampai tengah malam, namun tidak menemukan ada tempat usaha hiburan yang beroperasi.
Sementara itu tim kedua menemukan Cafe Urban Arena dan Tangdi di Jalan Halat menampilkan live music. Yang merupakan larangan Surat Edaran Wali Kota, sebab salah satu isinya dengan tegas melarang jenid usaha restoran, rumah makan, kafe dan foodcourt menyelenggarakan maupun musik rekaman dnegan volume suara keras di bulan Ramadhan.
Atas pelanggaran yang dilakukan, timm gabungan memerintahkan kepada pengusaha kedua kafe untuk menutup usahanya dan mempersilahkan sleuruh pengunjungnya meninggalkan lokasi. T
akut dijatuhi sanksi tegas, kedua kafe pun melaksanakan perintah tim gabungan. Selain kedua kafe, tim gabungan juga menutup rumah biliar Fen Hot, Monaco Biliar dan Shotter Biliar di Jalan HM Joni karena masih beroperasi pukul 22.30 WIB.
Usai penertiban yang dilakukan, Plt Kadis pariwisata Kota Medan, Budi Hariono menegaskan, penertiban ini akan terus dilakukan guna memastikan seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ada di Kota Medan mematuhi Surat Edaran Wali kota dengan menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan 1438. Jika itu tidak dipenuhi, Budi menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Untuk itu saya minta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota ini. Jadi kita akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sepanjang bulan Ramadhan, baik siang maupun malam hari. Jika kedapatan masih ada yang beroperasi, kita akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku! Sedangkan bagi para pengusaha tempat usaha hiburan yang telah melaksanakan isi Surat Edaran Wali Kota ini, saya mengucapkan terima kasih,” tegas Budi.(rls)