MEDANHEADLINES – Salah seorang staf Amnesty International cabang Inggris, Francesca Pateman mengunggah petisi yang meminta agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibebaskan
“Dia (Ahok) adalah orang keempat di Indonesia yang dihukum atas pasal penodaan di 2017. Amnesty International yakin bahwa pasal ini telah dipakai berulang kali dan mencoba menahan kebebasan berekspresi dan beragama,” tulis Fransesca seperti dikutip detikcom,
Petisi ini dilakukan dengan bentuk SMS dengan tarif yang disesuaikan dengan operator penyedia layanan.dan bagi Para pendukung petisi harus berusia di atas 14 tahun.
“Antara 2005 dan 2014, Amnesty International mencatat sedikitnya 106 orang yang telah disidangkan dan dihukum atas pasal penodaan/penghujatan di Indonesia,” jelas Francesca.
Pada situs tersebut tak dicantumkan sudah ada berapa orang yang mendukung petisi tersebut. Para pendukung petisi nantinya juga akan diajak berdiskusi melalui SMS.
“Tolong berikan suara Anda untuk petisi penting kami dan meminta otoritas Indonesia segera dan tanpa syarat membebaskan Ahok,” ungkapnya (dtc)