Ribuan obat dan Makanan Ilegal senilai Rp 3,6 Milyar dimusnahkan

MEDANHEADLINES, Medan – Ribuan obat dan makanan illegal dari berbagai jenis dan Merek Senilai Rp 3,6 Milyar hasil Operasi pengamanan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan sepanjang tahun 2016 dimusnahkan.

Perwakilan BBPOM RI, Suratmono, selaku Deputi Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya mengungkapkan, produk-produk yang dimusnahkan berjumlah 371 jenis kemasan. Terdiri dari 66 jenis obat-obatan 1.935 kemasan, 29 jenis obat tradisional 151.442 kemasan, 230 jenis kosmetik 13.267 kemasan dan 46 jenis pangan 216.013 kemasan.

“Semua produk yang dimusnahkan didapat dari hasil pengawasan terhadap 17 sarana. Nilai produk tersebut berjumlah Rp 3,8 miliar,” ungkapnya di Kantor BBPOM Medan, Jalan Medan Estate, Selasa (23/5/2017).

Suratmono juga mengungkapkan, selama pengawasan di tahun 2016 menunjukkan pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi temuan pangan tanpa izin edar, dan obat tradisional tanpa izin edar.

” Selama periode itu, BBPOM telah menangani 19 kasus perkara dan dilakukan proses hukum, diantaranya 14 perkara telah tahap II, dua perkara P21, satu perkara P19, satu perkara tahap I dan satu perkara masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Sementara Untuk kasus di tahun 2017, BBPOM Medan telah menangani tujuh kasus diantaranya dua kasus sudah tahap I, dan lima kasus masih dalam proses penyidikan.

Ia juga menghimbau agar masyarakat turut aktif melakukan pengawasan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan tanpa izin edar, dan palsu di lingkungan sekitarnya.

“ Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigai terhadap produk pangan dan obat-obatan agar segera menginformasi kepada BBPOM,” imbaunya.(lbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.